oleh

Masyarakat laporkan mantan sekdes lolohowa  Yang Bertugas P3K Paruh Waktu Di SMPN.3 Lolowau ke kejari nisel Di duga langgar uu desa dan uu tipikor`

Nias Selatan,DiscoveryNews.id —
Masyarakat Desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, akan melaporkan Herman Jaya Halawa,S.Th ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Herman Jaya Halawa saat ini berstatus guru PPPK paruh waktu di SMP Negeri 3 Lolowau dan merupakan mantan Sekretaris Desa Lolohowa.

Laporan tersebut terkait dugaan adanya aliran dana desa sebesar Rp14.000.000 kepada seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Selatan berinisial Daskar tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Menurut informasi yang beredar, anggaran senilai 14 juta tersebut diberikan oleh mantan Sekretaris Desa kepada pegawai DPMD Kabupaten Nias Selatan yang bernama Daskar tanpa dijelaskan alasan kegunaannya,” ungkap warga Desa Lolohowa, Sabtu 30 Agustus 2026.

Masyarakat menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi. Sebagai mantan Sekretaris Desa, yang bersangkutan seharusnya memahami tupoksi dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Sekretaris Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam pengelolaan keuangan desa, Sekdes wajib membantu menyusun APBDes, melaksanakan administrasi keuangan, dan melakukan verifikasi bukti pengeluaran. Segala pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, kata warga.

Atas dugaan tersebut, masyarakat menilai perbuatan itu berpotensi melanggar:

1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 dan Pasal 68 yang mewajibkan perangkat desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan dilarang merugikan keuangan desa.
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap pengeluaran disertai bukti yang sah.

Tindakan ini juga telah mencemarkan nama baik instansi DPMD Kabupaten Nias Selatan. Hingga saat ini Herman Jaya Halawa belum dapat memperlihatkan bukti transaksi maupun pertanggungjawaban terkait uang tersebut, tegas warga.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejari Nias Selatan agar diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pendidikan, Camat Lolowau, dan Kepala Desa Lolohowa untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, pungkas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Herman Jaya Halawa, Daskar, Kepala DPMD Nias Selatan, dan Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan belum berhasil dilakukan.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus terduga dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

UsutAliranDanaDesa LaporKejariNisel JeratUUTipikor UUDesa Permendagri83 TupoksiSekdes

Reporter : tim
Redaktur : Red.

 

Haris
Author: Haris

Komentar