PONTIANAK | Discoverynews ~ PT. Souwindo Putra melalui kuasa hukumnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi ketiga kepada Bank Mandiri KCP Pontianak Tanjungpura Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan pencairan, pendebetan, atau pengalihan dana secara tidak sah sebesar Rp300 juta Dana tersebut diketahui bersumber langsung dari rekening Kredit Modal Kerja yang dimiliki oleh perusahaan.
Upaya peringatan keras ini menjadi puncak dari rangkaian teguran hukum yang sebelumnya tidak kunjung mendapat kejelasan. Somasi ketiga yang menjadi peringatan terakhir tersebut dilayangkan secara resmi pada 31 Agustus 2026. Langkah ini menyusul somasi pertama yang telah dikirimkan pada 14 Juli dan somasi kedua pada 4 Agustus 2026, yang hingga kini belum membuahkan iktikad baik dari pihak bank.
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap pasif yang ditunjukkan oleh manajemen Bank Mandiri KCP Pontianak Tanjungpura selama proses ini berlangsung. Hingga somasi terakhir ini dilayangkan, lembaga perbankan tersebut dinilai belum memberikan tanggapan resmi maupun menawarkan solusi penyelesaian masalah yang diharapkan. Keheningan pihak bank memperkuat komitmen nasabah untuk membawa perselisihan ini ke ranah yang lebih luas.
Guna memperkuat bukti, tim kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan serangkaian dokumen terkait transaksi mencurigakan yang tercatat terjadi pada 22 Juni 2021. Apabila pihak bank tidak kunjung memberikan penyelesaian dalam tenggat waktu somasi terakhir ini, mereka siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalbar sekaligus mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Tim/Red)















Komentar