Discoverynews.id-JAMBI Polresta Jambi bersama tim gabungan Polda Jambi kembali menggelar kegiatan penertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan dilaksanakan setiap malam Minggu.
“Sabtu malam Minggu kami bersama Polda melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kami melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Rio.
Menurutnya, kegiatan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan dipusatkan di kawasan Simpang Tanjung Sipin.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sekitar 27 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Selain sepeda motor, petugas juga menemukan kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani proses penindakan dan ditahan selama kurang lebih 14 hari.
AKP Rio menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian sebelumnya memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami sudah mengingatkan dari jauh hari dan menyampaikan kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Kalau sudah diingatkan tetapi tetap tidak diindahkan, mau tidak mau kami mengambil tindakan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang kendaraannya harus diamankan selama dua minggu. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jambi.
Dalam penertiban tersebut, pelanggar didominasi masyarakat usia produktif. Bahkan, menurut AKP Rio, sekitar setengah dari pelanggar yang diamankan merupakan anak di bawah umur.
Ia mengingatkan agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
“Menurut kami, kalau sudah sekitar pukul 23.30 WIB, anak-anak seharusnya sudah berada di rumah, tetapi masih banyak yang berkeliaran,” katanya.
Terkait senjata tajam (sajam), pada kegiatan Sabtu malam tersebut polisi tidak menemukan adanya pelanggar yang membawa sajam.
Namun, pada kegiatan penertiban malam sebelumnya, petugas sempat mengamankan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Kasus tersebut kemudian diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
Berdasarkan pemeriksaan identitas, orang yang diamankan dalam kasus tersebut diketahui sudah berusia dewasa.
AKP Rio menegaskan, kendaraan yang diamankan selama dua minggu tidak dapat langsung diambil begitu saja. Pemilik kendaraan terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, pelanggar wajib melunasi tilang melalui bank. Kedua, kendaraan harus dikembalikan ke kondisi sesuai ketentuan, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
“Kalau kendaraannya masih pretelan atau masih menggunakan knalpot brong, wajib dilengkapi. Knalpot harus diganti dengan knalpot standar,” tegasnya.
Untuk kendaraan yang digunakan oleh anak di bawah umur, pengambilan kendaraan juga wajib didampingi oleh orang tua. Selain itu, pihak kepolisian meminta agar anak tersebut juga didampingi oleh guru.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar orang tua maupun pihak sekolah mengetahui aktivitas anak di luar sekolah, khususnya ketika berada di luar rumah hingga larut malam.
Polresta Jambi menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bagi masyarakat di wilayah Kota Jambi.














Komentar