Nias Utara, http://DiscoveryNews.Id – Masyarakat Nias Utara mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengusut tuntas laporan dugaan penyelewengan Dana BOSP di SMPN 1 Alasa Talu Muzoi.
Laporan telah dilayangkan Komisi Nasional LP-KPK pada Kamis 27 Agustus 2026 kepada Kejari Gunungsitoli. Kepala Sekolah SMPN 1 Alasa Talu Muzoi, Novelrius Hulu, http://S.Pd, dilaporkan atas dugaan korupsi dana BOSP tahun 2022 sampai 2025.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah kejanggalan. Kondisi sekolah rusak parah. Atap bocor dan fasilitas tidak terawat. Padahal anggaran pemeliharaan sarpras selalu dicairkan.
Anggaran untuk perpustakaan, multimedia dan kegiatan sekolah lainnya juga diduga tidak direalisasikan.
Yang lebih mengejutkan, dalam laporan tersebut disebutkan ada dugaan kuat bahwa sebagian dana operasional BOSP tersebut dihabiskan untuk main judi online.
“Jika benar dana pendidikan untuk anak-anak dipakai main judol, ini sudah keterlaluan dan harus diproses hukum seberat-beratnya,” ujar AZ dari Komnas LP-KPK.
Selain itu juga ditemukan dugaan manipulasi data Dapodik. Jumlah siswa di data tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga dana yang cair menjadi lebih besar.
Perbuatan tersebut diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 2 dan pasal 3. Serta melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 pasal 32 tentang tanggung jawab kepala sekolah.
Masyarakat mendesak Kejari Gunungsitoli segera melakukan 3 hal. Pertama memanggil dan memeriksa kepala sekolah dan bendahara BOSP. Kedua menyita dan mengaudit LPJ dana BOSP tahun 2022 sampai 2025. Ketiga turun langsung cek fisik ke sekolah.
Komnas LP-KPK juga menegaskan jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari Kejari Gunungsitoli, maka laporan yang sama akan ditembuzkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan KPK RI.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Nias Utara belum mendapat jawaban.
DiscoveryNews.Id membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









Komentar