Medan, h,DiscoveryNews.id — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) di SMKN 1 Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Lembaga KOMNAS LP-KPK Tindak Pidana Korupsi bersama tim melaporkan Oknum Kepala Sekolah berinisial KL dan Bendahara SMKN 1 Idanotae ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa 01 september 2026.
Hal tersebut disampaikan pengurus KOMNAS LP-KPK inisial RL melalui Komda Sumut saat dikonfirmasi awak media di Lobi Kejati Sumut, Senin 1 September 2026.
Diduga KKN Selama 5 Tahun Anggaran
Menurut RL, pihaknya menyampaikan telaah Laporan Pengaduan karena diduga KL selaku Kepala Sekolah bersama Bendahara Dana BOSP melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana BOSP sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2026.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan sejumlah guru yang tidak mau disebutkan namanya, Kepala Sekolah KL dan Bendahara Dana BOSP SMKN 1 Idanotae tidak transparan dan tidak akuntabel dalam penggunaan Dana BOSP. Jumlah siswa juga diduga digelembungkan. Data di Dapodik berbeda dengan jumlah siswa penerima manfaat Dana BOSP,”tegas RL.
Bukti dan Data Investigasi 1 Bulan Sudah Lengkap
RL menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan data dan melakukan investigasi selama 1 bulan dengan meminta keterangan orang tua siswa dan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.
“Berkas data dan fakta hasil investigasi sudah kami lengkapi. Barusan kami sampaikan telaah laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan Negara, Ombudsman RI, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang menangani langsung perkara penyalahgunaan Dana BOSP,” kata RL.
Dari hasil investigasi, pengelolaan Dana BOSP TA 2022 sampai 2026 di SMKN 1 Idanotae Kabupaten Nias Selatan kuat diduga disalahgunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
5 Poin Dugaan Penyelewengan Dana BOSP:
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
2.Administrasi Kegiatan Sekolah
3.Pengadaan Perpustakaan
4.Belanja Modal
5.Pembayaran Honor
Terancam Jerat UU Tipikor
“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujar RL.
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
1.Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Respons Kepala Sekolah KL
Saat dikonfirmasi, KL menyampaikan kepada LPKPK: “Tunggu saya koordinasi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pak. Kebetulan saya telah dilaporkan di sana.”
Namun berdasarkan konfirmasi wartawan kepada salah satu penegak hukum di Kejari Nias Selatan, laporan yang diterima hanya terkait tahun 2024 di SMKN 1 Idanotae dan berasal dari satu organisasi LSM.
Ini Uang Rakyat! Ini Hak Siswa SMKN 1 Idanotae!
Kami Desak Kejati Sumut Segera Lakukan Audit dan Usut Tuntas!
KorupsiBOSP SMKN1Idanotae KepalaSekolahKL KejatiSumut UsutTuntas
Penulis: Tim
Editor: Redaksi
Catatan Redaksi: DiscoveryNews.id membuka ruang seluas-luasnya kepada KL selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Idanotae untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.















Komentar