oleh

Diduga Jarah Aset Negara, Bendahara SMPN 2 Botomuzoi Bungkam Saat Ditanya Bukti Setor

NIAS,DiscoveryNews.id — Dugaan penjarahan aset negara berkedok penjualan resmi mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Nias Sumatera utara.

Aksi mencurigakan terjadi di SMP Negeri 2 Botomuzoi pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.21 WIB. Warga merekam sebuah mobil tengah mengangkut aset sekolah berupa seng bekas, kayu, dan jendela kaca secara diam-diam di tengah kegelapan.

Klarifikasi Aneh: Dari

“Dikembalikan” Jadi “Dijual”
Awalnya oknum guru yang tepergok berdalih barang-barang itu dibawa malam hari untuk dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.

Namun klarifikasi dari pihak sekolah justru berubah. Bendahara SMPN 2 Botomuzoi berinisial IB membantah ada pencurian. Ia mengklaim orang dalam video adalah pembeli resmi.

“Berita itu tidak benar. Mobil itu awalnya mengantar pesanan kusen pintu dari Panglon. Para pembeli lalu numpang angkut barang yang mereka beli biar hemat ongkos. Karena pembelinya banyak dan hitung-hitungannya lama, makanya sampai malam,”dalih IB.

IB juga menegaskan pihaknya sudah membuat Berita Acara hasil bongkaran dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan pada 31 Juli 2026.
_”Hasil penjualan seng, kayu, dan jendela kaca sudah kami setor ke rekening Kas Daerah,” tambahnya.

Ditanya Bukti Setoran, Bendahara Bungkam Seribu Bahasa
Kejanggalan muncul saat awak media meminta bukti transparansi.

Saat ditanya bukti slip setoran dan atas nama siapa uang masuk ke Kas Daerah, IB *mendadak bungkam dan menolak menunjukkan dokumen apapun.

Ketiadaan bukti konkret ini memicu dugaan kuat bahwa klaim “sudah setor ke Kas Daerah” hanyalah alibi untuk menutupi penyelewengan.

LP-KPK: Bisa Kena Pasal Tipikor
Ketua KOMNAS LP-KPK Kepulauan Nias, Agustinus Zebua, mendesak aparat segera turun tangan.

_”Jika terbukti ada kesengajaan mengambil barang milik negara tanpa prosedur sah, pelaku bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, karena yang dikelola adalah aset daerah, kasus ini berpotensi masuk ranah Tipikor,
.

“Jika melibatkan pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenang sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor hingga merugikan keuangan negara, maka aparat harus usut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkas Agustinus.

Dinas Pendidikan Diminta Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, *Dinas Pendidikan Kabupaten Nias belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan Berita Acara bongkaran maupun bukti setoran Kas Daerah yang diklaim bendahara.

Aset Sekolah Adalah Aset Negara!
Jangan Ada Lagi Mafia Barang Bekas di Dunia Pendidikan!

SMPN2Botomuzoi AsetNegara #Nias KorupsiPendidikan LPK DinasPendidikanNias

Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Catatan Redaksi: _
DiscoveryNews.id membuka ruang seluas-luasnya kepada IB selaku Bendahara SMPN 2 Botomuzoi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Haris
Author: Haris

Komentar