Discoverynews.id, BULUKUMBA, — Aktivitas tambang galian C di wilayah Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Tambang yang dikelola CV Bukit Harapan Mampua itu disebut kembali melakukan aktivitas produksi dan pengangkutan material, meski sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.
Kondisi tersebut membuat aktivis pemerhati lingkungan mendesak Kapolres Bulukumba yang baru untuk turun tangan dan memastikan tidak ada aktivitas produksi apabila persyaratan perizinan belum terpenuhi.
Aktivis Bulukumba, Arie M Dirgantara, mempertanyakan mengapa aktivitas tambang tersebut kembali berjalan setelah adanya surat penghentian dari DLHK.
“Kami mendesak Kapolres baru Bulukumba untuk mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang di Mampua yang sebelumnya telah diminta berhenti oleh DLHK,” kata Arie, Senin (31/8/2026).
Menurut Arie, aparat penegak hukum perlu memastikan status hukum aktivitas tambang tersebut, terutama apabila benar kegiatan produksi kembali dilakukan setelah adanya permintaan penghentian dari pemerintah daerah.
“Kalau memang sudah diminta berhenti oleh DLHK, seharusnya ada pengawasan dan tindakan tegas ketika aktivitas produksi kembali berjalan,” ujarnya.
Aktivis: Jangan Sampai Surat Penghentian Hanya di Atas Kertas
Arie menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penerbitan surat penghentian. Pengawasan terhadap pelaksanaan surat tersebut di lapangan juga dinilai penting.
Dia mempertanyakan respons Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bulukumba terhadap kabar kembali beroperasinya tambang tersebut.
“Sikap Tipiter Polres Bulukumba yang tidak memberikan reaksi dan sikap tegas terhadap aktivitas tambang di Mampua yang dikabarkan kembali beroperasi ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Ada apa?” kata Arie, Senin (31/08).
Dia meminta Kapolres Bulukumba yang baru menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
Menurut Arie, jika aktivitas produksi tetap berlangsung ketika izin yang dipersyaratkan belum lengkap, kondisi itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengawasan pertambangan di Bulukumba.
“Kami ingin melihat ketegasan Kapolres baru Bulukumba. Jangan sampai aktivitas tambang yang sudah diminta berhenti justru kembali berjalan tanpa ada tindakan, kalau tambang ini dibiarkan, tambang tambang lain yang tidak memiliki izin tentunya akan seenaknya juga beroperasi dengan mengambil contoh tambang di Mampua ini” katanya.
Warga Sebut Aktivitas Tambang Kembali Terlihat
Kabar kembali beroperasinya tambang tersebut juga disampaikan warga sekitar.
Seorang warga Manyampa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat aktivitas produksi dan pengangkutan material dalam beberapa hari terakhir.
“Dari beberapa hari yang lalu ini, Pak, tambang aktif lagi beroperasi. Materialnya dibawa keluar di dekat jalan poros depan, di situ mobil datang ambil,” kata warga tersebut, Minggu (31/08).
Warga mempertanyakan alasan tambang kembali beroperasi setelah sebelumnya mendapat surat penghentian dari DLHK.
Ia berharap pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status kegiatan tambang tersebut.
DLHK Temukan Persoalan Perizinan
Sebelumnya, DLHK Bulukumba melakukan kunjungan ke lokasi tambang melalui Tim Penataan Lingkungan.
Dari hasil kunjungan tersebut, DLHK disebut menemukan dokumen perizinan aktivitas pertambangan yang belum lengkap.
DLHK kemudian melayangkan surat kepada pengelola pada pertengahan Agustus 2026 untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai persoalan perizinan tersebut diselesaikan.
Namun, berdasarkan keterangan warga dan aktivis, aktivitas produksi disebut kembali berlangsung.
Material hasil tambang juga disebut dibawa ke lokasi penampungan di sekitar jalan poros sebelum kemudian diangkut menggunakan kendaraan.
Polisi Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, Kanit Tipiter Polres Bulukumba yang dikompirmasi awak.media beberapa waktu yang sebelumnya melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum memberikan tanggapan mengenai kabar kembali beroperasinya tambang tersebut.
Lanjut Arie menegaskan bahwa lembaganya Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba memberikan waktu satu Minggu kepada Unit Tipiter Polres Bulukumba untuk melakukan penindakan, menurutnya jika tidak ada respon dan sikap serius dirinya akan membuat pengaduan langsung ke Polda Sulawesi selatan untuk aktifitas tambang di Mampua Desa Manyampa ini.
” Kami akan mencoba bersabar satu Minggu menunggu sikap tegas tipiter polres Bulukumba, kalau tidak ada respon penghentian, kami akan melaporkan langsung ke Polda Aktifitas tambang ini, sekaligus menjadi Mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum pertambangan oleh Polres Bulukumba”, Tutup Arie.












Komentar