JAKARTA Discoverynews — KOMNAS Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima pengaduan perwakilan orang tua murid Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pengaduan tersebut disampaikan saat para orang tua murid mendatangi Kantor Komnas PA di Jakarta, 1 September 2026. Mereka berharap anak-anak dapat kembali bersekolah dengan tenang, nyaman, dan tanpa rasa takut di tengah rangkaian persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah dalam beberapa bulan terakhir.
Pertemuan diterima langsung Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait, didampingi jajaran komisioner dan staf ahli, Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Cornelia Agatha, serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan Ishram beserta jajaran.
Agustinus mengatakan Komnas PA mendengarkan secara serius keluhan para orang tua. Menurut dia, laporan yang disampaikan juga sejalan dengan pengaduan tertulis yang sebelumnya telah diterima lembaganya.
“Ada anak-anak yang menyaksikan langsung peristiwa perebutan yang terjadi di lingkungan sekolah mereka, dan kami menduga ada di antara mereka yang terdampak secara psikologis akibat peristiwa tersebut,” ujar Agustinus.
Komnas PA Tidak Masuk ke Sengketa
Agustinus menegaskan, Komnas PA tidak berada dalam posisi untuk menentukan pihak yang benar atau salah dalam sengketa pengelolaan lahan dan aset yang melatarbelakangi persoalan di TKIP dan SDIP Pamulang.
Menurut dia, sengketa tersebut merupakan ranah hukum dan penyelesaiannya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Fokus kami hari ini, dan seterusnya, hanya satu: bagaimana anak-anak yang menyaksikan dan terdampak peristiwa ini mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan,” tegasnya.
Dengan posisi tersebut, Komnas PA memilih menempatkan keselamatan, kenyamanan, serta kondisi psikologis anak sebagai perhatian utama.
Enam Langkah Komnas PA
Sebagai tindak lanjut pengaduan, Komnas PA menyiapkan sejumlah langkah.
Pertama, melakukan kunjungan atau visitasi langsung ke TKIP dan SDIP Pamulang untuk memverifikasi laporan yang diterima dari orang tua murid.
Kedua, meminta klarifikasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah mengenai rangkaian peristiwa yang dinilai berdampak pada keamanan dan keberlangsungan pendidikan anak.
Ketiga, berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan, terutama terkait kemungkinan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang terdampak.
Keempat, melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk menelaah aspek tata kelola dan kepatuhan administratif dalam proses yang terjadi.
Kelima, melakukan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI apabila diperlukan untuk mendorong perhatian serta langkah kebijakan yang lebih luas.
Keenam, melakukan audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Agama guna memastikan koordinasi lintas kementerian dalam penanganan dan pencegahan kasus serupa.
“Kami ingin isu ini menjadi perhatian nasional, agar kejadian yang menimpa anak-anak di TKIP dan SDIP Pamulang tidak terulang—baik di sekolah ini maupun di sekolah-sekolah lain di seluruh Indonesia,” kata Agustinus.
Ketika Konflik Orang Dewasa Disaksikan Anak
Agustinus juga menyoroti dampak yang lebih luas dari konflik yang berlangsung di lingkungan pendidikan, terutama ketika anak-anak menjadi saksi langsung.
Menurut dia, sekolah bukan hanya tempat anak menerima pelajaran dari guru. Lingkungan dan perilaku orang dewasa di sekitar mereka juga menjadi bagian dari proses belajar.
“Terlepas dari siapa yang benar secara hukum dalam sengketa ini—dan itu akan diputuskan oleh pengadilan—jika laporan ini benar, maka cara-cara sengketa ini dijalankan di lapangan sesungguhnya sedang mempertontonkan sesuatu kepada anak-anak kita,” ujar Agustinus.
Ia menilai, apabila anak menyaksikan keserakahan, ingkar janji, kekerasan, atau penggunaan kekuatan sebagai cara untuk memenangkan konflik, hal tersebut dapat menjadi pesan yang keliru bagi perkembangan mereka.
“Anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan guru di kelas, tapi juga dari apa yang mereka saksikan langsung dari orang dewasa di sekitar mereka,” katanya.
Karena itu, Komnas PA menilai perlindungan anak tidak boleh berhenti pada upaya memastikan anak tetap mendapatkan pendidikan. Anak juga perlu dijauhkan dari situasi yang berpotensi menimbulkan rasa takut maupun dampak psikologis.
Bagi Komnas PA, persoalan utama bukan siapa yang memenangkan sengketa, melainkan bagaimana memastikan anak-anak tetap memiliki ruang belajar yang aman, nyaman, dan terlindungi.
“Melindungi anak tugas kita semua.”












Komentar