Nias Barat,DiscoveryNews.id — Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Kali ini diduga dilakukan oleh SPBU Desa Hilimayo.
Berdasarkan pantauan lapangan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi ke dalam *puluhan jeriken dan drum plastik menggunakan mobil pada malam hari. Padahal di siang hari masyarakat justru antre dan kesulitan mendapatkan BBM karena alasan “stok habis”.
Digerebek Jurnalis Pukul 21.59 WIB
Peristiwa itu terungkap pada *Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 21.59 WIB*. Awak media mendapati sebuah mobil sedang memuat 6 jeriken dan 4 drum plastik besar yang tengah diisi BBM jenis subsidi di area SPBU Hilimayo.
Alih-alih memberikan klarifikasi, petugas SPBU justru bersikap arogan dan menghalangi kerja jurnalistik.
“Bukan urusanmu!” bentak salah satu petugas saat dikonfirmasi.
Untuk menutupi aksinya, pihak SPBU diduga sengaja mematikan lampu operasional secara mendadak dan melontarkan intimidasi verbal agar jurnalis tidak mengambil foto maupun video.
Pola Dugaan: Siang Ditutup, Malam Dibuka Untuk Mafia
Warga Mandrehe Utara sudah lama curiga dengan jam operasional SPBU tersebut.
“SPBU Hilimayo cuma buka 1 jam di siang hari bilangnya minyak habis. Tapi malam hari buka lebar untuk isi drum-drum. Ini jelas main mata dan khianati rakyat,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hajat hidup orang banyak. BBM subsidi yang anggarannya dari pajak rakyat diduga dijual keluar wilayah untuk kepentingan proyek dan meraup keuntungan pribadi.
Polsek Telat Datang, Pelaku Melarikan Diri
Usai menerima laporan dari jurnalis, *Unit Reskrim Polsek Mandrehe yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Namun karena faktor jarak dan medan, kendaraan pelaku dan oknum petugas SPBU berhasil kabur sebelum petugas tiba.
Dua Pelanggaran Sekaligus: Tipikor BBM Halangi Pers
1.Menghalangi Kerja Jurnalis
Diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ancaman: 2 tahun penjara atau denda Rp500 Juta._
2.Menyelewengkan BBM Subsidi Diduga melanggar *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja.
Ancaman: 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar._
Serta Perpres No. 191 Tahun 2014 yang melarang penjualan BBM subsidi ke jeriken/drum tanpa rekomendasi.
Sanksi Pertamina: Skorsing hingga Pencabutan Izin Usaha/PHU permanen.
*Tuntutan Tegas Warga dan Media
1Kepada Kapolsek Mandrehe: Lakukan patroli rutin 24 jam, tindak tegas pelaku penyelewengan BBM dan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
2.Kepada PT Pertamina FT Gunungsitoli: Turunkan tim audit investigasi ke SPBU Hilimayo. Jika terbukti, *cabut izin operasionalnya sekarang juga.
BBM Subsidi Bukan Milik Mafia! Ini Hak Rakyat Mandrehe Utara!
SPBUHilimayo MafiaBBM NiasBarat Pertamina IntimidasiJurnalis UsutTuntas
Penulis: Tim
Editor: Redaksi
*Catatan Redaksi: _DiscoveryNews.id memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Manajemen SPBU Hilimayo untuk mengklarifikasi pemberitaan ini.









Komentar