MAMUJU, Discoverynews.id — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga berkaitan dengan ketidakakuratan data desil kemiskinan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulbar yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (2/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, didampingi Anggota Komisi IV Irfan Pahri Putra serta Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti.
Hadir dalam RDP tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Tim PKH Sulbar, Koordinator ALARAM Sulbar, Koordinator Aliansi Masyarakat Sulbar, serta jajaran terkait.
Dalam pembahasan, Komisi IV menegaskan bahwa akurasi data kemiskinan menjadi kunci utama agar program bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Kesalahan dalam pendataan dinilai berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran dan merugikan warga yang seharusnya mendapatkan perlindungan sosial.
Komisi IV dan pihak terkait kemudian menyepakati sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya mendorong keterbukaan data serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam proses pengusulan dan penetapan desil kemiskinan.
Selain itu, BPS Provinsi Sulawesi Barat diminta menyiapkan data terkait anggaran pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penelusuran terhadap proses pendataan yang telah dilakukan.
Komisi IV juga meminta pemerintah memastikan masyarakat dapat mengakses aplikasi DTSEN dan Cek Bansos. Akses tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memeriksa status desil secara mandiri sekaligus menyampaikan keberatan atau mengajukan perbaikan apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
DPRD Sulbar turut menegaskan komitmennya melakukan pengawasan terhadap validitas data kesejahteraan sosial, termasuk pemutakhiran data yang berkaitan dengan DTKS dan Regsosek.
Menurut Komisi IV, proses verifikasi dan validasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan. Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan juga harus dapat segera tercermin dalam sistem pendataan.
Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya diminta lebih proaktif melakukan validasi data dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Sinkronisasi antarlembaga dinilai penting untuk mengurangi potensi kesalahan sasaran dalam penyaluran bansos.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan persoalan data kemiskinan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial secara adil.
“Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi karena persoalan data. Karena itu, transparansi, validasi dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat,” tegas Abdul Rahim.
Ia menambahkan, pembenahan data harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten. Dengan demikian, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi warga dapat segera diperbarui dan tidak menimbulkan persoalan dalam penyaluran bantuan.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.
Komisi IV DPRD Sulbar berharap hasil RDP tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret. Perbaikan kualitas data kesejahteraan sosial diharapkan mampu mewujudkan penyaluran bansos yang lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.














Komentar