Makassar,Discoverynews.id–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, terkait dugaan tindak kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Laporan itu menjadi perhatian HMI Koorkom UMI Cabang Makassar setelah organisasi mahasiswa tersebut mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai berkaitan dengan aktivitas pertambangan, kondisi lingkungan, serta dampak yang diduga dirasakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Laporan resmi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan.
Dokumen laporan kemudian diterima oleh Rahmansyah Fikri, selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.
Arif Rimbawan mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan HMI. Menurutnya, organisasi mahasiswa tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam menyuarakan kepentingan masyarakat, tetapi juga ikut mengawal persoalan yang menyangkut lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
Ia menegaskan, langkah pelaporan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis terhadap sejumlah data yang mereka miliki.
“Berdasarkan analisis spasial digital melalui citra satelit dan verifikasi yuridis pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM, kami menemukan fakta kejahatan hukum dan lingkungan yang nyata. PT Putra Puham Hamid diduga kuat beroperasi secara ilegal di luar izin dan merusak ekologi sekitar,” tegas Arif dalam keterangannya.
Temuan Aktivitas Pertambangan
HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyebut aktivitas PT Putra Puham Hamid telah berlangsung sejak 2016.
Menurut hasil analisis yang disampaikan HMI, citra satelit menunjukkan adanya perubahan dan perluasan bukaan lahan di kawasan yang diduga menjadi area pertambangan. Perluasan tersebut, menurut HMI, bahkan disebut melebar hingga memasuki wilayah Kota Parepare.
HMI juga mempertanyakan upaya pemulihan lingkungan pada wilayah yang telah mengalami pembukaan lahan.
Organisasi mahasiswa tersebut menduga sejak awal aktivitas berlangsung belum terdapat upaya reklamasi pascatambang sebagaimana yang semestinya dilakukan untuk memulihkan kondisi lahan yang terdampak kegiatan pertambangan.
Bagi HMI, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena kegiatan pertambangan yang berlangsung dalam jangka panjang berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi ekologis kawasan.
Terlebih, area yang menjadi sorotan berada di sekitar kawasan kaki gunung yang memiliki fungsi penting terhadap sistem tata air dan lingkungan di wilayah sekitarnya.
HMI menduga pembukaan lahan yang terus meluas tanpa diikuti pemulihan lingkungan dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko terjadinya bencana hidrometeorologi, termasuk banjir.
Dikaitkan dengan Banjir di Wilayah Bojo
Dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi XII DPR RI, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar juga menyoroti persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah dataran rendah Bojo serta kawasan perbatasan Parepare–Barru.
HMI menduga perubahan kondisi lingkungan akibat pembukaan lahan pertambangan memiliki keterkaitan dengan meningkatnya potensi aliran air menuju wilayah dataran rendah.
Namun, dugaan tersebut menurut HMI perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Karena itu, HMI mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan maupun pernyataan publik. Mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan, kondisi lingkungan, hingga kemungkinan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
HMI juga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta kesesuaian antara wilayah kegiatan pertambangan dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di lapangan benar-benar berada dalam wilayah yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HMI Soroti Dugaan Tambang Ilegal
HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menilai persoalan pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan administrasi maupun pelanggaran perizinan.
Menurut mereka, apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin atau berada di luar wilayah izin yang diberikan, dampaknya dapat meluas terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, perekonomian warga, serta potensi penerimaan negara.
HMI menyebut aktivitas pertambangan ilegal sebagai persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum dan pemerintah.
Mereka juga menilai bahwa aktivitas ilegal yang berlangsung dalam waktu lama perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membantu keberlangsungan kegiatan tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum dari instansi tertentu yang disampaikan HMI masih merupakan klaim yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
HMI meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal apabila bukti-bukti mengarah ke sana.
Desak Komisi XII Gelar RDP
HMI Koorkom UMI Cabang Makassar selanjutnya mendesak DPR RI, khususnya Komisi XII, untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dinilai penting untuk membuka ruang pembahasan yang lebih komprehensif mengenai persoalan aktivitas pertambangan di Sulawesi Selatan.
HMI berharap DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk instansi pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang dianggap memiliki informasi mengenai aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.
Melalui forum tersebut, HMI ingin memastikan dugaan aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat diperiksa secara terbuka dan berdasarkan data.
HMI juga menilai Sulawesi Selatan membutuhkan pengawasan lebih serius terhadap aktivitas pertambangan, terutama di wilayah yang berpotensi memberikan dampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kaitkan dengan Arahan Presiden
HMI Koorkom UMI Cabang Makassar juga mengaitkan laporan tersebut dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut HMI, pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.
Aparat penegak hukum di daerah diminta berani melakukan penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, tanpa melihat siapa pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut.
HMI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang diduga menjadi penyokong atau memberikan fasilitas terhadap kegiatan ilegal.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah ditindak, sementara pihak yang memiliki kekuatan dan modal justru tidak tersentuh hukum,” menjadi semangat yang diusung HMI dalam mendorong pengusutan persoalan tersebut.
Siapkan Posko Pengaduan
Selain melaporkan persoalan tersebut kepada DPR RI, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal bagi masyarakat yang merasa terdampak aktivitas pertambangan.
Posko tersebut disiapkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
HMI akan mengumpulkan informasi dan bukti tambahan yang disampaikan masyarakat untuk kemudian dikaji dan, apabila relevan, dibawa dalam pembahasan bersama DPR RI.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat data mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas pertambangan juga diharapkan menyampaikan data secara bertanggung jawab serta dilengkapi bukti pendukung agar dapat diverifikasi.
Minta Pengelolaan SDA Berpihak kepada Rakyat
HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah perusahaan.
Menurut mereka, yang lebih penting adalah memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam, kata HMI, harus tetap berlandaskan amanah konstitusi dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Selatan.
HMI juga mendorong adanya evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang berada di kawasan yang memiliki risiko ekologis tinggi.
Bagi HMI, pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kegiatan.
Tunggu Tindak Lanjut DPR RI
Dengan disampaikannya laporan tersebut, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar kini menunggu tindak lanjut dari Komisi XII DPR RI.
HMI berharap laporan yang mereka sampaikan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPR RI.
Mereka juga berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilaporkan.
HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status legalitas aktivitas pertambangan, dampak lingkungan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Pelaporan ini sekaligus menjadi bentuk dorongan agar persoalan lingkungan dan pertambangan tidak hanya menjadi perhatian ketika terjadi bencana, tetapi juga mendapatkan pengawasan sejak aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan mulai berlangsung.
HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyatakan siap menerima laporan masyarakat melalui Posko Pengaduan Tambang Ilegal HMI Koorkom UMI di Makassar.
Penanggung jawab:
Arif Rimbawan
Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar.
HMI berharap seluruh proses pengaduan dan tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.









Komentar