Masyarakat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan minta Bupati Copot Jabatan Kepala Desa Lolohowa atas nama Tafakhoi Halawa karena dinilai telah banyak melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2025.
Menurut masyarakat yang juga merupakan mantan perangkat desa Lolohowa (Beni Waruwu) kepala desa Lolohowa tidak berniat membangun desa dan hanya mengutamakan kepentingan pribadi.
“Dari tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2025 belum ada pemaparan yang berhubungan dengan pelaksanaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap Beni.
Diteruskan bahwa Anggaran untuk pembangunan penahan tembok jembatan gantung di Desa Lolohowa senilai Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) pada tahun anggaran 2020 hingga saat ini belum ada tindak lanjut pengembalian atau pelaksanaan kegiatan kibat.
“Kelalaian kepala desa dalam pelaksanaan atau pengembalian anggaran penahan tembok jembatan gantung yang senilai Rp. 195.000.000 pada tahun anggaran 2020 tersebut menyebabkan dana desa Lolohowa terkena pinalti/sanksi pemotongan anggaran sebesar Rp. 195. 000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) pada Dana Desa tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Selain itu anggaran untuk kegiatan PKK terealisasi secara administrasi setiap tahun, namun kegiatan tersebut belum pernah dilaksanakan oleh pemerintah desa Lolohowa dan kerugian keuangan negara pada anggaran PKK dari tahun anggaran 2020-2025 mencapai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Ditambah lagi dengan Anggaran ketahanan pangan Tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 108.000.000 (Seratus Delapan Juta Rupiah) pelaksanaannya hanya sampai pada tahap pembersihan lahan tetapi kepala desa Lolohowa merealisasikan anggaran ketahanan pangan tersebut sebesar Rp 108.000.000 (Seratus Delapan Juta Rupiah),” tutur beni.
Dijelaskan bahwa Kwalitas kepemimpinan kepala Desa Lolohowa sangat lemah, daya ingat tidak stabil, sulit menyelesaikan masalah, sehingga setiap sengketa antara masyarakat dilingkungan desa Lolohowa sering berhadapan dengan pihak kepolisian.
Selain itu terjadi kesewenang-wenangan dalam jabatan dengan menerbitkan SK PLT Kepala Urusan Keuangan Desa Lolohowa tanpa adanya kekosongan jabatan atau Bendara definitif masih aktif.
Akibat lemahnya kwalitas kepemimpinan kepala Desa Lolohowa, tiga orang dari perangkat Desa Lolohowa meninggalkan tugas dan sebagian mengundurkan diri yang menyebabkan pelayanan publik di Desa Lolohowa tidak berjalan normal.
Penetapan rencana kegiatan Desa hingga penetapan anggaran belanja Desa ditetapkan tanpa melibatkan masyarakat melalui rapat musyawarah Desa yang membuat masyarakat sulit mendapatkan informasi tentang kegiatan pemerintah desa setiap tahun anggaran.
“Agar terlepas dari keterpurun kami meminta Bupati copot kepala Desa Lolohowa dan memerintahkan inspektorat Audit Dana Desa serta menugaskan PJ kades di Desa Lolohowa agar roda pemerintahan berjalan normal,” tutup beni.
Redaktur : Redaksi.
catatan Redaksi ,Setelah DiscoveryNews.id Berupaya konfirmasi Kepada Kepala Desa Lolohowa,tidak Di respon.maka Dibuka seluas-luasnya klarivikasi Dah Hak Jawab Kepada Pihak terkait 2×24 jam












Komentar