POLMAN, Discoverynews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui pengembangan kasus pada Sabtu, 29 Agustus 2026, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AP dan H alias PA. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 14.30 WITA ketika personel Satresnarkoba Polres Polman mengamankan AP di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kaca pireks bekas pakai yang diduga berisi sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.
Tidak berhenti pada penangkapan AP, polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WITA, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama PS Kanit II Idik AIPTU Ibrahim, S.H., dan personel lainnya bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan H alias PA yang diduga sempat berupaya melarikan diri.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat, personel kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga unit sepeda motor, masing-masing jenis Scoopy, Mio M3, dan Supra.
Dari pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku juga memberikan keterangan terkait asal-usul barang yang ditemukan. Informasi tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap.
Upaya tersebut dilakukan tidak hanya untuk mengamankan pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.










Komentar