KALIMANTAN BARAT | Discoverynews ~ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Kalimantan Barat mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan pemantauan terbaru, terdeteksi hotspot (titik panas) di 115 perkebunan kelapa sawit serta 51 areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalbar.
Dari puluhan areal perizinan tersebut, WALHI mencatat sedikitnya ada 14 perusahaan PBPH yang konsesinya mengalami kebakaran aktif. Luas lahan yang terbakar bervariasi, mulai dari belasan hingga ratusan hektare, yang melibatkan korporasi besar hingga area yang belum teridentifikasi kepemilikannya.
Daftar 14 Perusahaan PBPH yang Terbakar :
1. PT Hutan Ketapang Industri (629 Ha) – PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO)
2. PT Mayangkara Tanaman Industri (556 Ha) – Alas Kusuma & Sumitomo Forestry Group
3. PT Buana Megatama Jaya (546 Ha) – Sinar Mas / APP Group
4. PT Mayawana Persada (143 Ha) – Belum ditemukan pemiliknya
5. PT Wana Hijau Pesaguan (106 Ha) – Djarum Group
6. PT Fajar Wana Lestari (98 Ha) – Tang Kok Heng (Individu)
7. PT Wanakerta Ekalestari (86 Ha) – Sinar Mas / APP Group
8. PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (83 Ha) – PT Inti Alam Raharja
9. PT Suka Jaya Makmur (29 Ha) – Alas Kusuma Group
10. PT Finnantara Intiga (19 Ha) – Sinar Mas / APP Group
11. PT Gambaru Selaras Alam (18 Ha) – Belum ditemukan pemiliknya
12. PT Muara Sungai Landak (16 Ha) – Pemasok di Sinar Mas / APP Group
13. PT Indo Putra Bersama (13 Ha) – Belum ditemukan pemiliknya
14. PT Kalimantan Subur Permai (11 Ha) – Sinar Mas / APP Group
Selain meluasnya area yang hangus, WALHI juga menyoroti indikasi kelalaian serius karena empat dari 14 perusahaan PBPH tersebut tercatat mengalami kejadian kebakaran secara berulang di lokasi yang sama. Catatan kritis lainnya menyinggung transparansi kepemilikan lahan, mengingat beberapa entitas perusahaan seperti PT Mayawana Persada hingga kini belum ditemukan data pasti mengenai pemilik utamanya. Temuan ini menegaskan perlunya evaluasi ketat serta penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan pengelola lahan di Kalbar.
Sumber : Walhi
(Tim/Red)









Komentar