TANGGAMUS – Diduga Mar_up anggaran Ratusan juta untuk penggunaan makan dan minum Bupati dan Wakil Bupati ,khususnya di sekretariat pemda Tanggamus, pada dibagian Umum, Minggu 06JULI 2026.
Belanja Makanan dan Minuman Tamu Pemerintah Daerah senilai Rp1.748.540.000 (Penyedia: Melati Jaya Catering.
Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya senilai Rp122.500.000 (Penyedia: Swara Antar Nusa.
Dan masih banyak lain anggaran yang belum dijabarkan, Adapun rincian pengolahan anggaran program kegiatan kuat dugaan telah di Mar_up oleh oknum kabag Umum Eko Didi Armadi khususnya di Sekretariat pemda Tanggamus la selaku kuasa pengguna anggaran.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kabag umum seketariat Pemkab Tangamus, Eko didi Armadi, via telepon seluler chat whatsapp di nomor 08537334xxxz, namun tidak mendapat kan tanggapan.
menurut sumber lain nya membenar kan dugaan mark. up anggaran belanja makan/ minum sekertariat Pemkab Tanggamus, “Ya benar mas,memang kegiatan makan dan minum di tahun 2026 ini memang segitu
Tentunya perbuatan oknum Kabag umum sekertariat pemkab Tanggamus, hal tersebut sangat merugikan uang negara dan masyarakat dan tidak sesuai dengan asta cita bapak presiden RI Prabowo Subianto korupsi musuh negara harus dibinasakan.
Diharapkan APH penegakan hukum BPK RI, KPK, polri, Kejagung untuk melakukan pemeriksaan penyidikan penyelidikan dan pengauditan oknum tersebut berserta jajarannya tersebut yang diduga terlibat praktek korupsi merugikan negara dan masyarakat.
Sampai berita ini di turun kan Kabag umum sekertariat Pemkab Tanggamus, belum bisa memberikan terangan lebih lanjut, pihak Redaksi membuka pintu selebar-lebar lebar nya untuk memberikan klarifikasi.
Undang-undang utama yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan disempurnakan melalui UU No. 20 Tahun 2001.Secara umum, regulasi ini mengatur berbagai bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, seperti:Pasal 2 & 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara,.
”serta penyalahgunaan wewenang.Pasal 5 12: Pengaturan mengenai tindak pidana suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan.Sanksi: Pelaku terancam pidana penjara mulai dari seumur hidup hingga hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga mencapai miliaran rupiah
(TOMI.)














Komentar