Discoverynews.idJAMBI.– Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur mengeluarkan putusan bersejarah dalam perkara nomor 57/Pid.B/2026/PN.Tjt, dengan membebaskan seluruh para terdakwa: Mislan, Samsu Alam, Junaidi, Hajimi, dan Ajis dari segala tuntutan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini mengakhiri perjalanan hukum yang dinilai penuh kejanggalan dan berbau tekanan dari pihak korporasi.
Kemenangan ini tak lepas dari perjuangan keras dan kesiapan argumen hukum yang matang dari tim pembela yang terdiri dari para advokat berpengalaman: Zainal Abidin, SH., MH., Kemas Sholihin, SH., Adi Yansah, SH., serta Doni Mudaris, SH. Sejak awal proses persidangan, tim hukum telah menunjukkan sikap optimis tinggi karena dasar dakwaan dinilai lemah dan tidak berlandaskan kebenaran yang sebenarnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, tim hukum menegaskan bahwa perkara ini bukanlah kasus kejahatan biasa, melainkan sebuah tindakan kriminalisasi yang disusun atas dasar pesanan dari PT Mitra Prima Gita Abadi. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah dan terindikasi menyalahgunakan proses hukum untuk menindas warga kecil yang tidak berdaya.
“Kami menyayangkan sekali terjadinya fenomena hukum berdasarkan pesanan perusahaan ilegal semacam ini. Sudah sangat jelas terlihat bagaimana proses penyidikan yang berjalan di bawah naungan Subdit 3 Polda Jambi terkesan hanya memihak kepentingan pelapor, tanpa menelusuri kelengkapan hukum dan status operasional perusahaan yang sebenarnya bermasalah,” tegas tim hukum secara tegas dan tajam.
Dijelaskan pula bahwa para klien mereka hanyalah pekerja buruh tani sederhana, orang-orang kecil yang tidak mengerti seluk-beluk sengketa lahan maupun surat-menyurat hukum. Mereka hanya mencari nafkah dan bekerja atas dasar kepercayaan serta perintah pihak lain, namun justru merekalah yang diseret ke ruang sidang seolah-olah penjahat besar. Sementara itu, pihak perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas ketidakjelasan status lahan dan kelengkapan izin operasinya justru berjalan bebas dan dilindungi.
Putusan bebas ini dianggap sebagai bukti bahwa kebenaran pada akhirnya tetap dapat bersinar di tengah upaya memutarbalikkan fakta. Tim hukum menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat dan berani, serta telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta hukum yang sesungguhnya.
Kini para buruh tani tersebut dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan melanjutkan hidup tenang. Namun, tim hukum besama keluarga terdakwa berharap aparat penegak hukum khususnya di lingkungan Polda Jambi dapat lebih berintegritas, tidak mudah diarahkan oleh kepentingan modal atau perusahaan yang tidak taat aturan, dan berani memproses secara hukum setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Keterangan: Berita berdasarkan fakta persidangan dan rilis tim penasihat hukum terdakwa.
redaksi.















Komentar