oleh

Mantan Sales Daihatsu Dilaporkan Dugaan Penggelapan DP Mobil

Makassar,Discoverynews.id – Seorang wanita bernama Anni Wardani, yang sebelumnya bekerja sebagai sales kendaraan Daihatsu, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan seorang konsumen. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan uang pembayaran uang muka (DP) pembelian mobil yang disebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

 

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial JM mengaku mengalami kerugian dalam proses pembelian kendaraan yang sebelumnya ditangani oleh Anni Wardani saat masih bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan dealer kendaraan di Kota Makassar.

 

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Jalan Dg Tata III Lorong 1, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

 

Saat itu, korban JM memiliki niat untuk membeli sebuah kendaraan roda empat dan mendatangi kantor PT Jujur Jaya Sakti untuk mendapatkan informasi terkait proses pembelian mobil. Di tempat tersebut, korban kemudian bertemu dengan Anni Wardani yang saat itu masih menjalankan pekerjaannya sebagai sales kendaraan.

 

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan keinginannya untuk membeli mobil melalui sistem kredit. Anni kemudian meminta korban menyiapkan sejumlah dokumen dan melengkapi berkas sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan kendaraan.

 

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, korban mendapatkan penjelasan bahwa proses pengajuan kredit hanya tinggal menunggu persetujuan dari pihak pembiayaan. Korban juga diberitahu bahwa unit kendaraan sudah dapat dipersiapkan apabila proses administrasi selesai.

 

Dalam proses pembicaraan mengenai pembayaran awal, korban dan sales kemudian melakukan negosiasi terkait besaran uang muka atau down payment (DP). Awalnya, korban diminta menyiapkan uang muka sebesar Rp13 juta. Namun, Anni Wardani kemudian menawarkan potongan sehingga jumlah DP yang harus dibayarkan menjadi Rp9 juta.

 

Korban kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran uang tersebut melalui rekening pribadi milik Anni Wardani, bukan melalui rekening resmi perusahaan dealer. Korban yang saat itu percaya terhadap proses pembelian tersebut akhirnya melakukan transfer sesuai permintaan.

 

Setelah pembayaran dilakukan, pada keesokan harinya pihak pembiayaan datang menemui korban untuk melakukan survei sebagai bagian dari proses pengajuan kredit kendaraan. Dalam kesempatan tersebut, korban kembali mendapat informasi bahwa kendaraan yang dipesan diperkirakan dapat tersedia dalam waktu sekitar dua hari.

 

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Tiga hari kemudian, korban mengaku mendapat kabar dari Anni Wardani bahwa pengajuan kredit kendaraan tersebut dibatalkan.

 

Mendengar informasi tersebut, korban kemudian meminta agar uang DP yang telah disetorkan dikembalikan. Namun, menurut keterangan korban, uang tersebut tidak langsung dikembalikan. Anni Wardani disebut hanya memberikan janji akan membantu mencarikan alternatif pembiayaan lain agar proses pembelian kendaraan tetap dapat dilanjutkan.

 

Akan tetapi, hingga waktu yang dilaporkan, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban dan uang sebesar Rp9 juta yang telah dibayarkan juga belum dikembalikan.

 

Korban Tempuh Jalur Hukum

 

Merasa mengalami kerugian, JM kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polrestabes Makassar.

 

Korban berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar perkara tersebut mendapatkan kejelasan hukum. Selain itu, korban juga berharap uang yang telah disetorkan dapat dikembalikan serta pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan konsumen dalam proses pembelian kendaraan melalui tenaga pemasaran atau sales. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pembayaran melalui jalur resmi perusahaan dan memastikan setiap transaksi memiliki bukti administrasi yang jelas guna menghindari potensi kerugian.

 

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berupa laporan dari pihak korban dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serta menentukan langkah berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Ahmad Wahyudin
Author: Ahmad Wahyudin

Komentar