oleh

Anggota DPR Berharta Rp16 Miliar Masuk Desil 4, Tercatat sebagai Penerima PKH

Toraja Utara. Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tercatat berada dalam Desil 4 dan dalam data juga tercantum sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan apakah Eva benar-benar menerima bantuan sosial atau tidak. Hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme pendataan dan penentuan desil yang menempatkan seorang anggota DPR dengan kekayaan belasan miliar rupiah ke dalam kelompok Desil 4.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023, Eva Stevany Rataba tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang. Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Dalam sistem desil, masyarakat dikelompokkan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Desil 1 hingga Desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam sejumlah program perlindungan sosial.

Namun, Eva membantah pernah mendaftarkan diri maupun menerima PKH. Setelah mengetahui namanya tercantum dalam data tersebut, ia meminta Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara melakukan pengecekan dan perbaikan data.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi indikator yang digunakan dalam menentukan posisi seseorang dalam desil. Apakah data kepemilikan aset, penghasilan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, serta indikator sosial ekonomi lainnya telah terintegrasi dan diperbarui secara berkala?

Apabila seseorang dengan profil ekonomi yang berbeda secara signifikan dari kelompok sasaran bantuan dapat tercatat dalam Desil 4, persoalannya tidak hanya menyangkut penerima bantuan sosial. Akurasi metode pendataan, proses verifikasi, serta pemutakhiran data juga perlu menjadi perhatian.

Pemerintah perlu memastikan pemutakhiran DTSEN dilakukan secara akurat, objektif, transparan, dan berkala. Hal ini penting karena kesalahan dalam menentukan desil dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.

Data yang tidak tepat berpotensi menyebabkan warga yang seharusnya memenuhi kriteria penerima bantuan justru tidak terakomodasi. Sebaliknya, warga yang tidak memenuhi kriteria dapat tercantum dalam kelompok sasaran akibat kesalahan atau ketidaksesuaian data.

Karena itu, kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali mekanisme pendataan, verifikasi, dan pemutakhiran DTSEN agar penyaluran program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.

Source:media indonesia

IP.gani
Author: IP.gani

Komentar