JAMBI, 8 September 2026 — Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK) berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di SPBU 24.361.04 Pal V, Kota Jambi, pada Rabu (9/9/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap antrean kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.
KAJAK menilai aktivitas antrean kendaraan yang berlangsung di SPBU tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait. Pasalnya, antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan disebut kerap menimbulkan kemacetan di salah satu ruas jalan utama Kota Jambi.
Ruas jalan tersebut merupakan akses yang menghubungkan sejumlah kawasan penting, termasuk area perkantoran Pemerintah Kota Jambi. Kondisi kemacetan dinilai dapat mengganggu mobilitas masyarakat dan aktivitas para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kawasan tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lapangan yang dilakukan Pilar Media Nusantara bersama anggota KAJAK, ditemukan sejumlah kendaraan, termasuk minibus dan truk yang berusia cukup tua, mengantre untuk mendapatkan solar bersubsidi di SPBU 24.361.04 Pal V.
KAJAK menduga sebagian kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dan kemudian menjualnya kembali kepada pengepul dengan harga industri. Dugaan itu disebut berdasarkan hasil pemantauan mereka terhadap pola aktivitas kendaraan yang mengantre serta kondisi kendaraan yang dinilai telah mengalami modifikasi.
Selain itu, KAJAK menyebut menemukan sejumlah kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang melakukan pengisian BBM bersubsidi. Namun, temuan tersebut masih berupa hasil pemantauan di lapangan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran tanpa adanya pemeriksaan dan penindakan dari pihak berwenang.
Direktur Eksekutif KAJAK, Teuku Maulana S.Tek., mengatakan pihaknya telah beberapa kali menemukan dugaan aktivitas pelansiran BBM bersubsidi di sejumlah lokasi.
“Kalau aktivitas ini sudah sering kita temukan di lapangan, praktik pelansiran BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengepul merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Jika memang terbukti melanggar ketentuan, tentu hal tersebut dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Teuku Maulana kepada wartawan.
Menurut Teuku Maulana, pihaknya akan menyampaikan hasil temuan dan aspirasi tersebut melalui aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/9/2026). KAJAK juga meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap distribusi solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Ia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya dalam memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi
Sementara itu, pengelola SPBU 24.361.04 Pal V belum memberikan keterangan terkait antrean kendaraan maupun dugaan pelansiran BBM bersubsidi yang disampaikan KAJAK.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media, tetapi hingga berita ini diterbitkan pihak SPBU belum berhasil dihubungi.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, pihak SPBU diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait mekanisme penyaluran solar bersubsidi, termasuk mengenai kendaraan yang melakukan pengisian berulang dan dugaan modifikasi kendaraan.
Selain pihak SPBU, keterangan dari instansi terkait dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang disoroti KAJAK tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.










Komentar