PASANGKAYU, Discoverynews.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan yang terjadi di sekitar Lingkungan Jembatan Patah, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/B/123/IX/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 4 September 2026.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban bersama saudaranya, Lel. Yusuf, hendak bermain PlayStation. Korban lebih dahulu menuju tempat permainan tersebut, sementara Yusuf bersama rekannya, Lel. Ferdi, menyusul kemudian.
Setibanya Yusuf dan Ferdi di lokasi, datang sekitar 10 orang laki-laki. Beberapa di antaranya disebut dikenal oleh pelapor, yakni Lel. Eca, Lel. Dimas dan Lel. Risjal.
Menurut keterangan pelapor, salah seorang dari kelompok tersebut sempat bertanya, “Mana yang mau berkelahi damai?” Namun pertanyaan itu tidak mendapat tanggapan.
Situasi kemudian memanas ketika Yusuf dan Ferdi berada di samping bangunan tempat bermain PlayStation. Sejumlah orang mendekati Yusuf dan terlibat komunikasi. Tidak lama kemudian, diduga terjadi aksi pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama.
Melihat kejadian tersebut, pelapor berusaha menarik Yusuf menjauh dari kerumunan. Beberapa orang lainnya juga membantu melerai dan menahan para terduga pelaku hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Namun, saat polisi datang, beberapa orang yang diduga terlibat, di antaranya Lel. Dimas, Lel. Eca dan Lel. Risjal, telah meninggalkan tempat kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu langsung melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu orang terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi dan mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan aksi tersebut diduga dipicu persoalan sebelumnya. Terduga pelaku disebut tidak terima karena salah seorang temannya pernah dipukul oleh korban.
Dalam perkara ini, modus yang diduga dilakukan berawal ketika Lel. Risjal mendatangi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan. Mereka kemudian mendatangi korban yang sedang berada di tempat PlayStation hingga akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan.
Polres Pasangkayu memastikan proses penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi juga berupaya mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan mencari pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak dan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Setiap perselisihan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, maupun jalur hukum yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan bersama-sama yang dapat berujung pada tindak pidana serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.














Komentar