oleh

Gugatan Penolakan Klaim Asuransi: Polis Tidak Terdaftar, Ahli Waris Melawan BRI dan BRI Life*

*Discoverynews.id-JAMBI* Proses persidangan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) terkait penolakan klaim asuransi telah dimulai di Pengadilan Negeri Batang Hari, Kamis (11/9/2026). Gugatan diajukan oleh Hendara Yudihana selaku ahli waris almarhum Suwardi, melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Tergugat I dan PT BRI Life sebagai Tergugat II.

Pendampingan hukum dalam perkara ini dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (LPKNI) Kabupaten Batang Hari, dengan Kuasa Hukum Markos Harahap.

Duduk Perkara

Almarhum Suwardi merupakan nasabah dan peminjam di BRI selama puluhan tahun, dengan pinjaman terakhir pada tahun 2025. Sebagai debitur, ia terdaftar dalam perlindungan asuransi BRI Life dengan Nomor Polis B0125050046151.

Namun, baru berjalan sekitar enam bulan sejak pinjaman disetujui, Suwardi meninggal dunia. Ahli waris kemudian mengajukan klaim asuransi, namun ditolak. Ketika dikonfirmasi ke Kantor Pusat BRI Life, muncul fakta yang mengejutkan: nomor polis tersebut tidak terdaftar dalam sistem.

Tahap Mediasi & Sidang Lanjutan

Persidangan hari ini memasuki tahap mediasi, di mana kedua belah pihak telah memulai pembicaraan penyelesaian secara damai. Proses tersebut disepakati untuk dilanjutkan pada Kamis, 17 September 2026.

“Kami tetap mendampingi klien untuk memperjuangkan haknya. Fakta bahwa nomor polis tidak terdaftar sangat merugikan pihak ahli waris. Kami berharap pada sidang lanjutan tanggal 17 September nanti ada titik terang dan penyelesaian yang adil, sehingga hak ahli waris dapat dipenuhi sebagaimana mestinya,” ungkap Kuasa Hukum LPKNI, Markos Harahap.

Tujuan Gugatan

Dalam perkara ini, penggugat memohon kepada pengadilan untuk:

1. Memperoleh kejelasan resmi terkait status polis nomor B0125050046151;

2. Memperoleh hak klaim asuransi yang semestinya bagi ahli waris;

3. Mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas jaminan perlindungan yang seharusnya diterima nasabah, serta tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan terhadap produk yang ditawarkan.

Samsudin
Author: Samsudin

Komentar

News Feed