TANGGAMUS – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan.
Sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 diduga mengalami mark-up atau tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan salah seorang masyarakat Pekon Ketapang berinisial SI yang disampaikan melalui awak media. Masyarakat menduga terdapat praktik manipulasi data serta peningkatan anggaran belanja, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.
Anggaran Tahun 2022
Sejumlah kegiatan pada tahun 2022 yang dipersoalkan antara lain:
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp158.700.000.
Pelatihan Bimtek Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian dan Peternakan sebesar Rp5.530.000.
Pelatihan Bimtek Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian dan Peternakan sebesar Rp9.370.000.
Peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp808.000.
Peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp7.420.000.
Peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp240.000.
Peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp40.450.000.
Peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp4.000.000.
Penanganan keadaan mendesak sebesar Rp349.200.000.
Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp4.000.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp38.500.000.
Penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ dan madrasah nonformal milik desa sebesar Rp20.300.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana dan prasarana serta Alat Peraga Edukatif (APE) sebesar Rp10.000.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp18.145.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp20.502.500.
Anggaran Tahun 2023
Dugaan ketidaksesuaian juga disampaikan terhadap sejumlah kegiatan pada tahun 2023, di antaranya:
Pemeliharaan sanitasi permukiman, seperti gorong-gorong, selokan dan parit, sebesar Rp8.160.000.
Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa sebesar Rp23.420.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa, situs bersejarah dan petilasan sebesar Rp26.500.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp85.000.000.
Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp3.500.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah, drainase dan air limbah rumah tangga sebesar Rp24.821.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum dan MCK umum sebesar Rp38.687.500.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp180.000.000.
Pembinaan PKK sebesar Rp10.000.000.
Pembinaan Karang Taruna, klub kepemudaan dan klub olahraga sebesar Rp2.000.000.
Anggaran Tahun 2024
Sementara itu, sejumlah kegiatan tahun 2024 yang turut dipersoalkan meliputi:
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp162.750.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana, prasarana dan APE PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah nonformal sebesar Rp8.000.000.
Kegiatan serupa sebesar Rp15.000.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah nonformal berupa bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp7.100.000.
Kegiatan serupa sebesar Rp31.185.000.
Kegiatan serupa sebesar Rp16.800.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp55.600.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa, situs bersejarah dan petilasan sebesar Rp12.750.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa atau balai kemasyarakatan sebesar Rp8.500.000.
Kegiatan serupa sebesar Rp16.150.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp80.270.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp205.442.000.
Masyarakat menilai keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa sangat diperlukan agar penggunaan ADD dapat diketahui dan diawasi bersama.
Terlebih, pengelolaan anggaran Pekon Ketapang selama beberapa tahun terakhir disebut terkesan tertutup.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait realisasi ADD tahun 2022–2024, Kepala Pekon Ketapang memberikan tanggapan singkat dan menyampaikan bahwa dirinya masih menghadiri kegiatan marhabanan di tempat warga.
Ia mengatakan akan membicarakan persoalan tersebut pada kesempatan berikutnya.
Sementara itu, pihak yang menyampaikan laporan menyatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak kejaksaan, unit tindak pidana korupsi (Tipikor), serta Inspektorat, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Masyarakat Pekon Ketapang berharap aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran desa tahun 2022–2024.
Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TIM)
















Komentar