JAKARTA Discoverynews.id — Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan, dan pencucian uang dalam proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DA, BH, dan RE.
“Dari tiga tersangka tersebut, berkas DA dan BH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 10 September 2026. Sementara berkas RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa.” ucap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media, Selasa, (15/9/2026).
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Mugi Bayu Pratama dan Junaedi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyidik mengungkap perkara bermula dari rencana Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo membawa perusahaan melakukan IPO pada 2022. Namun, dalam proses tersebut, diduga terdapat invoice dan kuitansi yang tidak sesuai fakta terkait pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar.” terangnya.
Mesin itu disebut telah dibeli perusahaan pada 2014–2015, tetapi kembali dicatat sebagai pembelian dalam laporan keuangan 2022 menjelang IPO.
Dokumen tersebut kemudian masuk dalam laporan keuangan, prospektus IPO, serta dokumen yang disampaikan kepada OJK dan BEI. PT Multi Makmur Lemindo akhirnya memperoleh izin prinsip BEI pada 7 Maret 2023, izin efektif OJK pada 31 Maret 2023, dan resmi tercatat di BEI pada 10 April 2023.” jelasnya.
Dari penawaran umum tersebut, perusahaan memperoleh dana investor sekitar Rp97,125 miliar.
“Dalam konstruksi penyidikan, tersangka DA disebut bertindak sebagai financial advisory PT Multi Makmur Lemindo. DA diduga berkomunikasi dengan Mugi Bayu Pratama, yang ketika itu merupakan pejabat di BEI, untuk memperoleh bantuan dalam proses review IPO.” paparnya.
Bantuan tersebut diduga berupa kisi-kisi pertanyaan BEI yang kemudian dapat digunakan calon emiten dalam menghadapi proses evaluasi.
“Sementara tersangka BH, yang saat itu merupakan staf BEI, diduga memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu Pratama berdasarkan permintaan DA.” sambungnya.
Penyidik menyebut tindakan tersebut diduga bertentangan dengan aturan dan SOP BEI.
24 Saksi dan Dua Ahli Diperiksa
Untuk membangun konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 24 saksi, dua ahli, serta tiga tersangka.
“Dalam perkara ini ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana dan ahli pasar modal. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik.” ujarnya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Kejahatan pasar modal bukan sekadar pelanggaran terhadap mekanisme perdagangan, tetapi dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan investor, stabilitas sistem keuangan, serta kredibilitas perekonomian nasional.” imbuhnya.
Dua Berkas Sudah P-21
Berkas DA dinyatakan lengkap melalui surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-7013/M.1.14.3/Eku.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Sementara berkas BH dinyatakan lengkap melalui surat Nomor B-7012/M.1.14.3/Eku.1/09/2026 pada tanggal yang sama.
“Untuk tersangka RE, penyidik masih memenuhi petunjuk JPU.” tuturnya.
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.





Komentar