Gunungsitoli — Proyek rehabilitasi irigasi Rp8.624.566.000 di afia, kecamatan gunungsitoli, dari bantuan keuangan provinsi (BKP) 2026 yang dikerjakan CV. permata jennita, bukan membangun, tapi diduga menghancurkan uang rakyat.
Fakta di lapangan sangat memuakkan. Batu dipasang di dalam genangan air. Tanpa pompa, tanpa pengeringan. Adukan semen diaduk dengan air lumpur. Ini bukan metode kerja, ini adalah cara curang untuk meraup untung besar dengan mengorbankan mutu.
Hasilnya bisa ditebak, bangunan Rp8,6 miliar ini tidak akan bertahan 1-2 tahun. Ambrol, hancur, dan petani afia yang dirugikan.
Arogansi semakin terlihat jelas. Awak media sudah konfirmasi langsung kepada pemborong berinisial A. Nove Zega, namun tidak diindahkan. Memilih bungkam.
Lebih parah lagi, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang digaji negara untuk mengawasi proyek tersebut juga diduga tutup mata dan ikut bungkam saat dikonfirmasi. Pengawasan nol, pembiaran total.
Warga berinisial AZ menyebut ini adalah skandal pengawasan. “PPK tutup mata, pemborong seenaknya. Ini uang rakyat Rp8,6 miliar, bukan uang nenek moyang mereka,” geram AZ.
Ketua DPC pelita prabu kota gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, naik pitam.
“Ini keterlaluan dan tidak bisa ditolerir. Bungkamnya pemborong dan tutup matanya PPK adalah bukti proyek ini bermasalah. Saya desak Wali Kota Gunungsitoli Sowaa Laoli segera turun tangan. Copot PPK-nya, blacklist kontraktornya, bongkar ulang pekerjaan asal jadi itu. Jangan biarkan uang rakyat dirampok dengan cara halus,” tegas Happy dengan nada keras.
Proyek ini diduga kuat melanggar:
1. Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 60 dan 61
Kegagalan bangunan karena tidak sesuai standar dipidana 5 tahun dan denda Rp500 juta. Tanggung jawab kegagalan bangunan 10 tahun.
2. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 jo. perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 78
Penyedia dan PPK yang lalai dapat diputus kontrak, dicairkan jaminannya, dan di-blacklist 2 tahun tidak boleh ikut tender.
*3. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor pasal 3*
Menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana 1 sampai 20 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar. Proyek 8,6 miliar asal jadi berpotensi korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pemborong A. Nove Zega dan PPK proyek irigasi afia tetap bungkam meski sudah dikonfirmasi berulang kali.
Sumber Masyarakat
Redaktur : Redaksi
















Komentar