oleh

Tertulis Di Sepanduk Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Minta PT. DAS Di Usir Juga Batalkan Izin HGU

DISCOVERYNEWS.ID – TANJAB BARAT

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Badang. Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, masyarakat tersebut minta PT. Dasa Anugerah Sejati ( DAS ) di usir.
Bukan cuma itu, masyarakat MHA Desa Badang juga minta batalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) hal tersebut terlihat tertulis Disepanduk yang ada sama salah seorang tokoh masyarakat Desa Badang.
Mengingat ada Makam Leluhur diduga yang digusur oleh PT. DAS, maka Masyarakat Hukum Adat tolak kompensasi, dari fasilitasi 20% untuk pembangunan kebun masyarakat, tapi MHA ingin menguasai lahan, dan menolak untuk menerima yang berupa uang.
Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Imam Hasan memberikan rincian atau kekeliruan, yang termuat dalam surat pelepasan Kawasan Hutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah diterapkan.
Dilanjutnya, kondisi yang tampak saat ini sangat ironis, tanah yang dulunya, merupakan tanah yang berguna untuk makam leluhur Masyarakat Adat, namun kini telah digusur, dikuasai oleh Perusahaan dan ditanam pohon kelapa sawit.
Ianya menilai hal tersebut diatas, itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),  juga mengabaikan nyata terhadap hak-hak Tradisional masyarakat Hukum Adat Setempat, kini Perusahaan juga sudah merusak kelestarian sungai.
Pohon kelapa sawit milik Perusahaan ditanam di sepadan sungai utama, atau sungai besar yang ada dalam wilayah Perusahaan tersebut, regulasi terhadap pelanggaran lingkungan, tumpang tindih, itu akan berdampak ekologis lintas sektor yang dapat merugikan tentang kehidupan masyarakat Desa Badang, katanya.

Jangcik
Author: Jangcik

Komentar