Jambi-Discoverynews.id Unit Reskrim Polsek Danau Teluk berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Pelaku bernama M. Fitoni alias Toni (44), warga Kelurahan Ulu Gedong, ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas, Kamis (17/9/2026).
Kapolsek Danau Teluk, Polresta Jambi Melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, Wmh. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda Kgs. M. Ali, S.H., M.H., setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di RT 01 Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, usai menerima laporan dari korban,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Aksi pencurian tersebut bermula saat korban, Ade Indra (36), memarkirkan sepeda motor milik kerabatnya di teras rumah rekannya yang berinisial Miftah di RT 05 Kelurahan Tanjung Pasir. Namun, saat korban kembali, sepeda motor tersebut telah lenyap dari tempatnya. Korban sempat berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya memutuskan untuk melapor ke Mapolsek Danau Teluk.
Atas kejadian tersebut, korban menyerahkan barang bukti berupa satu buah buku BPKB sepeda motor kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyidikan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Danau Teluk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian
















Komentar