POLEWALI MANDAR, Discoverynews.id — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ARJUN Bin AHMAD, warga Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta ARDAN Bin AHMAD, warga desa yang sama dan berprofesi sebagai petani/pekebun.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VII/2026/SPKT/POLRES POLMAN/POLDA SULBAR, tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 Ayat (2) subsider Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. membenarkan adanya langkah penahanan terhadap kedua tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, kondisi kesehatan fisik kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kondisi kesehatan para tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Polman. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Polman mengingatkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
















Komentar