Bandung,discoverynews.id – Dugaan penganiayaan terhadap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK, Rudi Hartono M. Sitorus, terjadi di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, Kamis 17 September 2026. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Rudi mendatangi Kantor BPN Kota Bandung di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 586, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangannya untuk menanyakan surat pemberitahuan Nomor MP.01.01/1615-32.73/IX/2026 yang diterbitkan Kantor BPN Kota Bandung.
Namun, kedatangannya justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor STBP/210/IX/2026/JBR/RES TBS BDG/SEKTOR BUAH BATU, Rudi menerangkan bahwa dirinya sempat meminta kepada petugas keamanan agar dapat bertemu dengan bagian mediasi maupun bagian pengukuran.
Petugas keamanan kemudian disebut menyampaikan bahwa pimpinan BPN sedang melaksanakan rapat.
Rudi selanjutnya menanyakan kapan rapat tersebut selesai. Namun, menurut keterangannya dalam pengaduan, petugas keamanan menjawab tidak mengetahui.
Beberapa saat kemudian Rudi kembali menanyakan mengenai rapat tersebut dan meminta untuk naik ke lantai atas. Permintaan itu disebut kembali mendapat jawaban “tidak bisa”.
Rudi kemudian berinisiatif untuk naik ke lantai dua. Saat hendak berjalan, menurut keterangan yang dituangkan dalam surat pengaduan, dirinya tiba-tiba didorong oleh petugas keamanan.
Tidak berhenti di situ, Rudi mengaku kemudian ditarik keluar dari kantor BPN.
Akibat kejadian tersebut, Rudi mengaku mengalami rasa sakit pada bagian tulang ekor.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Buahbatu pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam surat tanda bukti pengaduan, perkara tersebut tercantum berkaitan dengan dugaan penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 471 KUHP.
Korban Jalani Pemeriksaan Medis
Setelah kejadian, Rudi menjalani pemeriksaan medis pada 18 September 2026.
Dokumen pemeriksaan radiologi yang diperoleh menunjukkan adanya pemeriksaan pada bagian tulang belakang bawah atau L-spine atas nama Rudi Hartono M. Sitorus.
Hasil pemeriksaan medis tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai dokumen pendukung laporan.
Hasil radiologi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bukti yang dapat diperiksa aparat bersama keterangan korban, saksi dan bukti lainnya. Adapun diagnosis medis secara spesifik tetap harus mengacu pada kesimpulan resmi dokter atau radiolog.
Ketua Umum LSM KOREK: Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan
Ketua Umum LSM KOREK, Kaddapi Pane, S.H., M.H., menegaskan pihaknya meminta kepolisian mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara objektif.
“Kami meminta agar laporan ini ditangani secara profesional dan objektif. Saudara Rudi adalah anggota LSM KOREK dan telah menyampaikan apa yang dialaminya kepada kepolisian,” ujar Kaddapi.
Menurutnya, dugaan tindakan fisik terhadap Rudi harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan meminta keterangan dari petugas keamanan yang berada di lokasi.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang benar terjadi tindakan mendorong dan menarik sebagaimana yang disampaikan korban, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kaddapi juga meminta polisi mengamankan atau memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“CCTV sangat penting. Dari sana bisa dilihat secara objektif apa yang terjadi sebelum, saat dan setelah kejadian. Jangan sampai ada fakta yang terlewat,” katanya.
Hasil Medis Diserahkan kepada Polisi
Kaddapi membenarkan bahwa Rudi telah menjalani pemeriksaan medis dan hasilnya telah diserahkan kepada kepolisian.
“Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaan medis kepada pihak kepolisian. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan LSM KOREK tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum berjalan.
“Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri. Kami hanya meminta dugaan penganiayaan ini diperiksa secara serius, transparan dan berdasarkan alat bukti,” tambah Kaddapi.
Kasus tersebut kini menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rudi, termasuk memeriksa korban, pihak yang diduga terlibat, saksi, CCTV serta dokumen pemeriksaan medis.
Hingga berita ini disusun, dugaan penganiayaan tersebut masih berada dalam proses penanganan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak tertentu.
(Red)















Komentar