POLMAN, Discoverynews.id – Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/IX/2026/SPKT/POLRES POLMAN/POLDA SULBAR, tertanggal 17 September 2026.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JA alias K (21), warga Laliko, Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Tersangka pertama diketahui belum atau tidak bekerja.
Sementara tersangka kedua yakni ZM alias H (17), yang juga berdomisili di Laliko, Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Tersangka kedua juga tercatat belum atau tidak bekerja.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum dilakukan penahanan, kondisi kesehatan fisik kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kondisi kesehatan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan dinilai layak untuk dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. membenarkan adanya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka dalam perkara dugaan pengancaman tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Polman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian terus melakukan proses penyidikan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.
















Komentar