MAMUJU TENGAH, Discoverynews.id — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat turun langsung melakukan supervisi dan asistensi di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamuju Tengah, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang dilakukan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar tersebut bertujuan memastikan penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maupun penindakan pelanggaran lalu lintas berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Supervisi dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar Kompol Adit Priyanto, didampingi Ipda Awaluddin selaku PS Kanit Sigar Subdit Gakkum beserta tim.
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan asistensi teknis kepada personel Satlantas Polres Mamuju Tengah, khususnya terkait standar penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah berkas perkara laka lantas yang menjadi prioritas. Selain itu, dilakukan pencocokan data penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang 2026 serta pengecekan terhadap ketersediaan dan penggunaan blangko tilang maupun blangko teguran.
Salah satu perkara yang menjadi bagian dari supervisi tersebut adalah penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan nomor LP/A/104/X/2024/SPKT/RES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR tanggal 1 Oktober 2024.
Setelah melalui beberapa kali gelar perkara, koordinasi dengan pihak Kejaksaan, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan belum cukup bukti untuk menyatakan Lel. Muh. Risal Als Risal Bin Muh. Norman melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Atas hasil penyidikan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/02/IX/2026 tanggal 14 September 2026. Selanjutnya, permohonan penetapan penghentian penyidikan telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam supervisi itu, tim Ditlantas Polda Sulbar juga menemukan adanya blangko teguran yang telah digunakan namun belum diinput ke dalam Aplikasi Dakgar Lantas.
Satlantas Polres Mamuju Tengah kemudian diminta segera melengkapi dan memperbarui data tersebut agar pencatatan penindakan sesuai dengan kondisi di lapangan serta mendukung akurasi dan keterbukaan informasi.
Kompol Adit Priyanto menegaskan, setiap penanganan perkara lalu lintas harus dilakukan secara teliti, objektif, dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Setiap perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan data penindakan harus tercatat dengan sempurna agar tidak ada yang terlewat sebagai bentuk pelayanan hukum yang adil, transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan supervisi dan asistensi tersebut, Ditlantas Polda Sulbar mendorong jajaran Satlantas Polres Mamuju Tengah terus meningkatkan ketelitian dalam penanganan perkara, sekaligus memastikan seluruh administrasi penindakan lalu lintas tercatat secara lengkap dan sesuai prosedur.
















Komentar