Pesisir Selatan.Sumbar.Discoverynews.id — Baru memasuki hari pertama(16/9/2026) pekerjaan rehabilitasi di SDN 07 Tuik, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, pengelolaan seng bekas hasil pembongkaran mulai menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, Kepala SDN 07 Tuik, Revolina, disebut telah menyampaikan kepada warga bahwa seng bekas hasil pembongkaran akan dikumpulkan terlebih dahulu, diikat, kemudian dimusyawarahkan terkait pemanfaatan atau pengelolaannya.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pengangkutan seng bekas terakhir tercatat sekitar pukul 18.31 WIB dan dalam pengangkutan tersebut, Kepala SDN 07 Tuik, Revolina,turut mengangkut seng bekas(18’24 wib)menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan warga karena pengangkutan dilakukan setelah para tukang pulang dan sebelum adanya musyawarah sebagaimana pembicaraan awal yang disampaikan kepada warga.
Sejumlah warga kemudian mendatangi kepala tukang berinisial Ir untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan seng bekas tersebut.
Kalau memang dari awal seng itu akan dikumpulkan, diikat, dan dimusyawarahkan, tentu kami mempertanyakan kenapa setelah tukang pulang seng sudah diangkut. Kami hanya ingin semuanya jelas dan terbuka, ungkap seorang warga yang enggan di sebutkan namanya
Saat dikonfirmasi, Ir mengaku tidak mengetahui siapa yang mengangkut seng tersebut.
Saya tidak tahu seng itu diangkut siapa. Setahu saya, sesuai pembicaraan awal, seng bekas dikumpulkan dulu, diikat, kemudian dimusyawarahkan(16/9/2026) ungkap Ir.
Harga Seng Bekas Turut Dipertanyakan
Selain persoalan pengangkutan, warga juga mempertanyakan nilai atau harga seng bekas hasil pembongkaran tersebut.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berinisial Z memberikan penjelasan melalui sambungan telepon mengenai perkiraan harga seng bekas. Dalam komunikasi tersebut, Z menyampaikan bahwa untuk seng dengan kondisi paling bagus, harganya sekitar Rp300.000 per kodi.
Sementara itu, muncul informasi bahwa seng bekas tersebut dihargai atau disebut memiliki nilai sekitar Rp400.000 per kodi.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga, kondisi seng yang dinilai, jumlah material yang tersedia, serta pihak yang menetapkan harga akhir.
Upaya Konfirmasi BPKAD Belum Mendapat Tanggapan
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya pihak yang disebut berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sebelumnya memberikan penjelasan terkait seng bekas tersebut.
Namun, setelah seng selesai diangkut, pihak yang disebut dari BPKAD tersebut disebut tidak lagi dapat dihubungi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga sambungan telepon disebut belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status seng bekas tersebut, termasuk siapa yang memiliki kewenangan menentukan pemanfaatan atau pengangkutannya serta bagaimana mekanisme pengelolaan barang bekas yang berkaitan dengan aset daerah.
Warga berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan di tengah masyarakat.
D dari Lingkungan Dinas Pendidikan Turut Terlihat
Dalam peristiwa tersebut, seorang berinisial D, yang disebut berasal dari Kecamatan Batang Kapas dan berada di lingkungan Dinas Pendidikan, turut terlihat membantu memasukkan seng bekas ke dalam kendaraan.
Saat kegiatan berlangsung, D disebut masih mengenakan pakaian dinas. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga yang mempertanyakan dalam kapasitas apa yang bersangkutan terlibat dalam pengangkutan material bekas tersebut.
Status dan dasar keterlibatan D masih memerlukan klarifikasi dari yang bersangkutan maupun pihak Dinas Pendidikan.
Prinsip Akuntabilitas ASN
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, nilai dasar ASN antara lain mencakup akuntabilitas, tanggung jawab, integritas, serta penggunaan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur berbagai jenis hukuman disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran
Warga Minta Kejelasan
Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya mengenai keberadaan seng bekas, tetapi juga kejelasan mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran, dasar penetapan harganya, serta pelaksanaan kesepakatan awal yang sebelumnya disampaikan kepada warga.
Masyarakat berharap pihak sekolah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang mengangkut seng, atas dasar apa pengangkutan dilakukan, bagaimana harga ditetapkan, serta ke mana material bekas tersebut dibawa.
Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, Discoverynews.id membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SDN 07 Tuik Revolina, D, Ir selaku kepala tukang, Z/BPKAD, Dinas Pendidikan kabupeten pesisir selatan, maupun pihak lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut.










Komentar