KALIMANTAN BARAT, Discoverynews.id ~ Bencana kebakaran hutan dan lahan yang berulang kali menyelimuti wilayah Kalimantan Barat kini resmi bergulir ke ranah hukum demi menuntut keadilan lingkungan. Langkah berani ini diambil oleh Tim Hukum Napas Kalimantan Barat yang mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Langkah hukum tersebut ditempuh guna menuntut tanggung jawab negara dan para pemangku kebijakan atas bencana krisis udara bersih yang terus menyerang kesehatan serta ruang hidup masyarakat Kalimantan Barat secara berkala.
Gugatan bertajuk perselisihan lingkungan ini dikemas melalui skema class action dan telah secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 292. Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalbar, Glorio Sanen, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut atas desakan publik yang terdampak langsung. “Gugatan ini diajukan atas mandat sejumlah organisasi masyarakat sipil dan seorang penggugat perseorangan yang mewakili warga terdampak karhutla dan kabut asap,” ujar Glorio Sanen saat memberikan keterangan resminya Sabtu 19/09/2026.
Dalam berkas perkara tersebut, terdapat sepuluh pihak utama yang secara resmi dijadikan sebagai tergugat atas pembiaran serta kelalaian yang terjadi. Jajaran tertinggi dalam struktur pemerintahan tercatat masuk dalam daftar gugatan ini, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, hingga Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup. Penyeretan pucuk pimpinan negara ini menandakan tingginya desakan publik agar regulasi perlindungan hutan dan penanganan bencana udara tidak sekadar berakhir di atas kertas.
Tak berhenti pada jajaran kementerian inti, daftar tergugat juga meluas ke instansi penegak hukum dan penanggulangan bencana nasional secara menyeluruh. Pihak lain yang turut digugat dalam perkara ini mencakup Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, serta Menteri Keuangan Republik Indonesia. Keterlibatan institusi-institusi tersebut dinilai sangat vital lantaran peran strategis mereka dalam melakukan upaya pencegahan, penganggaran, penanganan medis korban kabut asap, hingga penegakan hukum bagi para pelaku pembakaran.
Di tingkat regional, pemerintah daerah setempat juga diikutsertakan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas krisis lingkungan yang terjadi. Gubernur Kalimantan Barat serta Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ditunjuk langsung sebagai tergugat di daerah lantaran posisi mereka sebagai otoritas terdepan dalam mengendalikan wilayahnya. Kehadiran pejabat lokal di dalam berkas gugatan menegaskan bahwa pengawasan di garis depan merupakan fondasi paling krusial yang selama ini dinilai masih sangat lemah dan rapuh.
Melengkapi jajaran tergugat dalam skema perdata ini, struktur dinas teknis dan pemerintah kabupaten serta kota turut diseret ke Pengadilan Negeri Pontianak. Pihak-pihak tambahan yang juga digugat adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, BPBD Kalimantan Barat, serta para bupati dan wali kota di seluruh Kalimantan Barat. Pengujian gugatan class action ini diharapkan mampu memberikan titik terang serta menetapkan standar baru bagi pertanggungjawaban pemerintah dalam melindungi hak hidup sehat warga negara.
(Tim/Red)
















Komentar