Tanggamus Discoverynews.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa, dan SPPG Sendang Jati di Pekon Tugupapak, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan. 22 September 2026.
Kedua SPPG tersebut diketahui berada di bawah naungan Yayasan Sendang Jati Al Mubarok. Namun, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, kedua dapur tersebut hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), meski tetap menjalankan produksi dan distribusi makanan program MBG.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menyatakan telah melakukan pembinaan dan penilaian terhadap aspek higiene dan sanitasi pada kedua dapur tersebut.
“Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan penilaian terhadap aspek higiene sanitasi, dan kedua SPPG telah diberikan rekomendasi untuk pengurusan SLHS,” demikian pernyataan tertulis Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Senin (21/9/2026).
Dalam pelaksanaan program MBG, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat kabupaten. Satgas tersebut diketuai Sekretaris Daerah dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan.
Belum dimilikinya SLHS oleh SPPG Tanjungan dan SPPG Sendang Jati Tugupapak kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya orang tua siswa yang anaknya menjadi penerima manfaat program MBG.
SLHS merupakan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan pengolahan makanan. Karena itu, status kelayakan higiene dan sanitasi menjadi perhatian dalam penyelenggaraan program makanan dalam jumlah besar.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kedua SPPG tersebut disebut baru memiliki rekomendasi untuk pengurusan SLHS dan belum mengantongi sertifikat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai batas waktu penerbitan SLHS maupun penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan yang memungkinkan kedua dapur tersebut tetap beroperasi selama proses pengurusan SLHS berlangsung.
KWIP Desak BGN Hentikan Operasional
Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Tanggamus, Tomi Andri, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Kabupaten Tanggamus mengambil tindakan terhadap kedua SPPG tersebut.
Tomi meminta operasional SPPG Tanjungan di Kecamatan Pematang Sawa dan SPPG Sendang Jati Tugupapak di Kecamatan Semaka dihentikan sementara sampai persyaratan yang dipersoalkan dipenuhi.
Menurut Tomi, pihaknya melakukan penelusuran di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Hasil investigasi tim ditemukan bahwa SPPG Sendang Jati Tugupapak, Kecamatan Semaka, dan SPPG di Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa, belum memenuhi syarat operasional, di antaranya belum mengantongi izin SLHS,” ujar Tomi, Senin (21/9/2026).
Tomi juga meminta pihak terkait memastikan seluruh persyaratan operasional dipenuhi sebelum kegiatan produksi dan distribusi makanan kembali berjalan.
“Jadi kami minta kepada pihak terkait, dalam hal ini BGN dan Satgas MBG Tanggamus, untuk dapat segera menutup dapur SPPG Sendang Jati Tugupapak dan SPPG Tanjungan sampai pihak pemilik memenuhi ketentuan aturan yang berlaku,” jelas Tomi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari BGN maupun pengelola Yayasan Sendang Jati Al Mubarok terkait desakan tersebut.
(Tim)















Komentar