ACEH TENGAH – discoverynews.id – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 8 Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, menuai pertanyaan. Selain pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kejelasan mengenai pihak yang disebut sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga dipertanyakan.
Pantauan awak media pada Sabtu, 19 September 2026, di lokasi pekerjaan menunjukkan sejumlah pekerja masih melaksanakan aktivitas pembangunan tanpa terlihat menggunakan perlengkapan K3, seperti helm keselamatan, sepatu kerja maupun rompi keselamatan.
Kondisi tersebut kemudian ditanyakan kepada Kepala SD Negeri 8 Kute Panang, Yurlis. Saat ditanya mengapa pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3, kepala sekolah mengatakan bahwa perlengkapan tersebut sebenarnya tersedia.
Menurut Yurlis, perlengkapan seperti helm, sepatu dan rompi berada di dalam mobil. “karena mungkin panas makanya tidak di pakai” ucapannya.Ketika awak media mempertanyakan penerapannya di lapangan, ia mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada pekerja.
“Kalau masalah itu langsung tanyakan saja kepada pekerjanya. Semua perlengkapan ada di dalam mobil, seperti helm, sepatu dan rompi,” ujar Yurlis kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).
Kepala Sekolah Sebut Kepala Tukang sebagai P2SP
Persoalan lain muncul ketika awak media menanyakan siapa yang menjadi Ketua P2SP dalam kegiatan revitalisasi tersebut.
Kepala sekolah kemudian memanggil seorang pekerja yang berada di lokasi.
Pria tersebut dikenal warga sekitar dengan panggilan Ucak.
Kepala sekolah menyebut Ucak sebagai pihak yang merupakan P2SP dalam kegiatan tersebut.
Namun, ketika awak media meminta konfirmasi langsung kepada Ucak apakah benar dirinya merupakan P2SP, jawabannya justru berbeda.
Ucak mengatakan dirinya merupakan kepala tukang, bukan menjelaskan dirinya sebagai Ketua P2SP.
Ketika awak media kemudian menanyakan lebih jauh mengenai P2SP, termasuk kedudukan dan tugasnya dalam kegiatan revitalisasi, Ucak terlihat tidak dapat memberikan penjelasan secara jelas. Bahkan, saat ditanyakan beberapa kali mengenai P2SP, ia tampak kebingungan dan tidak memberikan keterangan sebagaimana yang diharapkan dari seseorang yang disebut sebagai bagian penting dalam kepanitiaan kegiatan.
Meski demikian, Kepala Sekolah Yurlis tetap menyatakan bahwa Ucak merupakan P2SP.
“Bapak itu P2SP,” kata Yurlis saat kembali ditanyakan mengenai siapa yang menjadi P2SP.
Pernyataan tersebut disampaikan kepala sekolah meskipun orang yang disebut sebagai P2SP tersebut sebelumnya memperkenalkan dirinya sebagai kepala tukang dan tidak mampu menjelaskan secara jelas mengenai posisi P2SP ketika dikonfirmasi awak media.
Dipertanyakan: Ketua P2SP atau Kepala Tukang?
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan struktur pelaksana kegiatan revitalisasi di SDN 8 Kute Panang.
Sebab, berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Jenjang SD.
Papan informasi mencantumkan:
Nomor kontrak: 12849/C3.3/BP2.01.1/SK/2026
Nilai bantuan: Rp1.234.247.742
Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender, 9 Juli–10 November 2026
Satuan pendidikan: SD Negeri 8 Kute Panang.
Dengan nilai bantuan lebih dari Rp1,2 miliar, kejelasan mengenai siapa yang masuk dalam struktur P2SP, siapa ketuanya, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan menjadi penting untuk diketahui publik.
Apalagi, ketika awak media berulang kali menanyakan siapa Ketua P2SP, kepala sekolah tetap menunjuk sosok yang disebut sebagai kepala tukang tersebut.
Di sisi lain, orang yang ditunjuk tidak mampu menjelaskan secara terang mengenai kedudukannya sebagai P2SP ketika dikonfirmasi.
Pekerja Tetap Tak Menggunakan K3
Tidak hanya persoalan P2SP, penerapan K3 di lokasi juga menjadi sorotan.
Saat awak media melakukan pemantauan, tidak terlihat pekerja menggunakan helm, rompi maupun sepatu keselamatan sebagaimana perlengkapan yang disebutkan kepala sekolah tersedia di dalam mobil.
Bahkan hingga awak media meninggalkan lokasi, aktivitas pekerjaan masih berlangsung dan pekerja yang terlihat di lapangan belum menggunakan perlengkapan K3 tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan pekerja selama kegiatan berlangsung, terlebih pekerjaan tersebut merupakan program pemerintah dengan nilai bantuan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai apakah perlengkapan K3 hanya tersedia sebagai kelengkapan administrasi atau benar-benar diwajibkan dan digunakan oleh setiap pekerja di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai struktur P2SP, dasar penunjukan Ucak sebagai P2SP, siapa sebenarnya Ketua P2SP, serta mekanisme pengawasan keselamatan kerja pada proyek revitalisasi tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 8 Kute Panang, P2SP, pekerja, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan. Tim
Pekerja Revitalisasi SDN 8 Kute Panang Diduga Abaikan K3, Status P2SP Dipertanyakan















Komentar