DISCOVERYNEWS.ID – TANJAB BARAT. Dengan berani W. Ginting yang berdomisili di Desa Tanjung Benanak. Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, W. Ginting tersebut diduga jual gas LPG 3 Kg tanpa mengantongi izin lengkap.
Hal tersebut tentunya bertantangan dengan UU nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas bumi ( Migas ) menimbun dan menjual kembali dengan harga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipangkalan resmi.
Pelaku yang melakukan penyimpangan atau niaga, penjualan LPG tanpa izin usaha yang sah, maka dapat dijerat dengan Pidana Penjara hingga 3-,6 tahun, dan denda besar, berdasarkan dengan Pasal 53 UU Migas nomor 22 Tahun 2001.
Pemerintah telah menetapkan bahwa penjualan gas bersubsidi 3 Kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau atau Agen resmi Pertamina untuk menjaga ketepatan sasaran Subsidi dengan HET yang sudah ditentukan.
Bukan cuma itu, W. Ginting juga mempunyai usaha Pertamini, namun izin usaha Pertamini tersebut dapat diragukan, karena saat ini W. Ginting atau yang punya usaha belum dapat dikonfirmas, baik secara lisan maupun secara tertulis, sehingga berita ini di terbitkan,”( Team )













Komentar