TANGGAMUS Discoverynews.id– Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Pekon dan Sekretaris Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, mengatakan laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan Inspektorat dalam melakukan pengawasan.
“Benar, terkait laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti. Sesuai regulasi, Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagai bagian dari tugas pengawasan, audit, dan reviu,” tegas Gustam.
Gustam menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan menyelesaikan proses telaah terhadap laporan yang diterima. Setelah itu, Inspektorat akan menentukan langkah pemeriksaan, termasuk kemungkinan melakukan audit dan investigasi lapangan ke Pekon Banyurip.
“Setelah kami rampungkan dulu pemeriksaan atau telaah, kemudian secepatnya kami akan melakukan audit dan investigasi lapangan ke Pekon Banyurip. Ini untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan Dana Desa agar tidak menimbulkan bias di kalangan masyarakat setempat,” ujarnya.
Menurut Gustam, proses pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pemberitaan media. Laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, muncul pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Pekon Banyurip. Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah anggaran rehabilitasi balai desa atau balai kemasyarakatan tahun 2024 sebesar Rp60 juta yang disebut masyarakat diduga tidak direalisasikan atau fiktif.
Selain itu, masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Masyarakat menilai terdapat kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun perencanaan yang telah ditetapkan.
Warga juga meminta agar seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen anggaran dan kondisi di lapangan.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan guna memastikan pengelolaan Dana Desa di Pekon Banyurip berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pekon.
Warga Banyurip menegaskan bahwa permintaan audit merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai aturan.
(TOM)
















Komentar