Nias Barat,DiscoveryNews.id. – Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 berjalan tanpa kepastian. Hingga Rabu, 24 September 2026, Badan Musyawarah DPRD belum menetapkan jadwal penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan daerah tetangga. Kabupaten Nias, misalnya, telah menuntaskan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS bersama DPRD pada 28 Agustus 2026.
_DiscoveryNews.Id_ berupaya meminta klarifikasi. Delapan pertanyaan dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada anggota DPRD Nias Barat dari Fraksi Gerindra, Ridwan Saleh Daeli, S.K.M., pada 24 September 2026.
Pesan itu telah dibaca. Namun tidak ada jawaban substantif yang diberikan hingga berita ini ditulis.
Pertanyaan itu meliputi: apakah benar Bamus belum menetapkan jadwal, apa kendala yang dihadapi, apakah DPRD telah menerima dokumen dari Pemerintah Kabupaten, bagaimana komunikasi antara legislatif dan eksekutif, serta bagaimana skenario penyelesaian tahapan Perubahan APBD dalam waktu yang tersisa.
Di tengah upaya konfirmasi, akun Facebook atas nama Ridwan Saleh Daeli justru menulis, “Sama siapa wartawan konfirmasi?” Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya, sebab konfirmasi telah dilakukan secara langsung melalui saluran pribadi.
Persoalan KUA-PPAS bukan hanya soal DPRD. Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dan jajaran Pemerintah Kabupaten juga memiliki kewajiban menjelaskan kesiapan dokumen yang menjadi ranah eksekutif, serta sejauh mana komunikasi dengan DPRD telah dibangun.
Pedoman penyusunan APBD 2026 mengatur secara jelas tahapan KUA-PPAS dan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Keterlambatan pada satu tahapan akan berimplikasi pada tahapan berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, _DiscoveryNews.Id_ masih membuka ruang hak jawab bagi Ridwan Saleh Daeli, pimpinan DPRD Nias Barat, dan Bupati Eliyunus Waruwu untuk memberikan penjelasan secara proporsional.
Editor : Red.
















Komentar