Maluku,Discoverynews.id-Masyarakat Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, secara bersama-sama melaksanakan Sasi Adat terhadap operasional perusahaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) pada Jumat, 25 September 2026.
Langkah ini diambil warga karena merasa dirugikan oleh kehadiran perusahaan di wilayah mereka.
Sasi merupakan aturan adat yang dianggap sakral oleh masyarakat Maluku Barat Daya, khususnya warga Pulau Romang. Penerapan sasi kali ini menjadi pernyataan tegas masyarakat terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam surat Forkopimda tahun 2023, ditegaskan bahwa dilarang mengeluarkan material dari Pulau Romang, dan kedua belah pihak-baik perusahaan maupun masyarakat – diminta untuk saling menahan diri sambil menunggu hasil pertemuan resmi antara Pemerintah Provinsi, pihak perusahaan, dan delegasi masyarakat. Namun hingga saat ini, pertemuan yang dimaksud belum terealisasi.
Kondisi semakin memanas ketika pihak perusahaan, melalui Arens Unipleita, justru menyatakan bahwa surat kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak Forkopimda tersebut dianggap hanya sebagai rekayasa saja. Pernyataan ini memicu kekecewaan mendalam dan mendorong masyarakat untuk mengambil langkah tegas melalui pelaksanaan sasi adat.
Masyarakat berharap langkah ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah maupun provinsi, agar segera difasilitasi pertemuan yang adil dan transparan, sehingga kepentingan masyarakat setempat tetap terjaga dan dihormati sebagaimana mestinya.











Komentar