Gunungsitoli, DiscoveryNews.Id – Skandal konstruksi CV Permata Jennita akhirnya terbongkar. Proyek irigasi di Gunungsitoli yang digarap perusahaan tersebut diduga kuat menghilangkan pondasi bangunan, sebuah praktik curang yang tidak hanya merusak kualitas infrastruktur, tapi juga diduga kuat merugikan keuangan negara.
Pondasi adalah nyawa sebuah bangunan irigasi. Jika pondasi dihilangkan, maka bangunan hanya menunggu waktu untuk ambruk. Ini bukan lagi soal kelalaian teknis Bos, tapi indikasi kuat adanya kesengajaan untuk mengurangi volume pekerjaan demi meraup keuntungan haram.
Lebih memalukan lagi setelah DiscoveryNews.Id membongkar dugaan tersebut dengan bukti di lapangan, CV Permata Jennita tidak berani memberikan Hak Jawab resmi kepada DiscoveryNews.Id sesuai amanat Undang-Undang Pers. Mereka malah sibuk mengundang sejumlah media lain untuk membantah pemberitaan DiscoveryNews.Id.
Ini adalah manuver sesat Bos, dan secara hukum pers, manuver ini TIDAK SAH dan DILARANG.
Dasar hukumnya tegas Bos, sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers:
Pasal 1 Ayat 11 dan Pasal 5 Ayat 2 mengatur tentang Hak Jawab. Yang berhak menjawab berita DiscoveryNews.Id hanyalah subjek berita yang dirugikan, yaitu CV Permata Jennita itu sendiri, dan jawabannya wajib disampaikan langsung kepada http://DiscoveryNews.Id, bukan lewat media lain.
Pasal 1 Ayat 12 dan Pasal 5 Ayat 3 mengatur tentang Hak Koreksi. Jika ada kekeliruan fakta, yang wajib mengoreksi adalah DiscoveryNews.Id sendiri. Media lain tidak punya hak, tidak punya kewenangan hukum untuk mengklarifikasi atau mengoreksi beritaDiscoveryNews.Id. Itu melanggar asas Tanggung Jawab Individual Media sebagaimana Pasal 2 UU Pers.
Jadi, ketika ada media lain yang tiba-tiba muncul membela dan mengklarifikasi pekerjaan CV Permata Jennita untuk membantah berita DiscoveryNews.Id, maka klarifikasi itu cacat hukum, patut diduga sebagai pesanan bayaran, dan tidak memiliki nilai hukum di Dewan Pers.
Pertanyaannya kini, kenapa CV Permata Jennita takut memberikan Hak Jawab resmi ke DiscoveryNews.Id? Apa yang disembunyikan? Apakah benar pondasi irigasi itu sengaja dihilangkan?
Kini bola panas ada di tangan Dinas Sumber Daya Air dan Aparat Penegak Hukum. Dugaan menghilangkan pondasi ini harus diaudit secara teknis. Jika terbukti ada pengurangan volume, maka ini bukan lagi pelanggaran kontrak, tapi sudah masuk ranah *Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah, serta UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Publik Gunungsitoli menunggu, akankah kontraktor nakal ini ditindak tegas, atau dibiarkan merusak uang rakyat?
Catatan Redaksi : Hak koreksi Dan Hak jawab Di Buka 2×24 jam
Author: Haris
Post Views: 30
















Komentar