MAMUJU, Discoverynews.id — Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat kini memiliki kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam mendata dan mendaftarkan warga yang dinilai layak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah melalui program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, bagi masyarakat maupun ASN yang ingin menjadi agen Perlinsos, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan utama adalah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD menjadi bagian penting dalam sistem keamanan akses agen Perlinsos. PIN IKD nantinya digunakan sebagai kunci izin akses ketika agen melakukan login ke sistem untuk melakukan pendataan dan pendaftaran warga yang membutuhkan bantuan sosial secara daring.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka yang terus mendorong keterlibatan ASN hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai agen Perlinsos.
Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pendataan masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran hingga ke berbagai wilayah di Sulawesi Barat.
Cara Mendaftar Menjadi Agen Perlinsos
Bagi masyarakat atau ASN yang ingin menjadi agen Perlinsos, tahap awal dilakukan melalui portal resmi Kemensos.
Calon pendaftar perlu menyiapkan NIK sesuai KTP, kemudian mengakses laman resmi pendaftaran Agen Perlinsos Kemensos dan memilih menu “Daftar Menjadi Agen”.
Setelah itu, calon agen mengikuti proses verifikasi wajah awal sesuai petunjuk yang muncul pada layar ponsel. Pendaftar kemudian mengisi data diri secara lengkap, mulai dari tipe agen, yakni ASN atau masyarakat umum, nomor ponsel aktif hingga alamat sesuai KTP.
Pada tahap tersebut, pendaftar juga wajib membaca dan menyetujui pernyataan komitmen yang tersedia dalam sistem.
IKD Wajib Diaktifkan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sulbar, Muhammad Jaun, menjelaskan bahwa aktivasi IKD menjadi salah satu tahapan penting sebelum calon agen dapat mengakses sistem Perlinsos.
Menurutnya, calon agen terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi melalui Play Store.
Selanjutnya, pendaftar memasukkan data diri berupa nama lengkap, NIK, nomor ponsel yang sama dengan nomor saat mendaftar sebagai agen, serta alamat email yang aktif. Setelah itu dilakukan proses verifikasi wajah atau swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
“Selanjutnya kunjungi Kantor Dinas Dukcapil kabupaten setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code bersama petugas agar akun IKD aktif dan PIN izin akses dikirimkan,” terang Muhammad Jaun, Sabtu (26/9/2026).
Setelah akun IKD berhasil diaktifkan, calon agen kembali melanjutkan proses melalui portal Perlinsos Kemensos.
Pendaftar kemudian masuk menggunakan NIK dan PIN IKD yang dikirimkan melalui email. Sistem selanjutnya akan meminta proses verifikasi wajah akhir sebagai bagian dari pengamanan akses.
Apabila seluruh tahapan berhasil dilakukan dan pendaftar telah masuk ke halaman utama atau dashboard Agen Perlinsos, maka proses pendaftaran dan pendataan warga yang berpotensi menerima bansos dapat dilakukan melalui sistem tersebut.
Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat dan ASN tidak hanya dapat berperan dalam pelayanan sosial, tetapi juga ikut membantu pemerintah memperkuat basis data penerima bantuan sosial sehingga program perlindungan sosial dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.















Komentar