oleh

Ketua DPP GAPERNAS: Pekarangan Warga Diserobot, Aturan Sempadan Pantai dan PKKPRL Dilanggar?

Gunungsitoli, DiscoveryNews.Id -Dugaan penyerobotan pekarangan warga Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, oleh RSU Bethesda menyeret isu pelanggaran tata ruang pesisir dan reklamasi. Proses klarifikasi di desa yang berubah-ubah jadwal ikut disorot.

Persoalan bermula dari laporan warga atas nama Syukurman J. Harefa. Pekarangan miliknya diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak RSU Bethesda Gunungsitoli.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Pemerintah Desa Sifalaete Tabaloho telah mengeluarkan Surat Nomor 400.10.2.2/419/DST/2026 tentang permintaan klarifikasi. Pertemuan awal dijadwalkan Kamis, 24 September 2026 pukul 11.00 WIB di Balai Desa. Namun Plt Kepala Desa Sifalaete Tabaloho, Seniman Harefa, sempat mengubah jadwal menjadi pukul 14.00 WIB, lalu kembali menyebut pukul 11.00 WIB.

Perubahan jam yang tidak konsisten ini menimbulkan kebingungan pihak yang telah mempersiapkan diri. Warga yang datang sesuai komunikasi terakhir harus mempertanyakan kejelasan mekanisme klarifikasi di tingkat desa.

Selain soal kepemilikan pekarangan, lokasi yang dipersoalkan diduga masuk kawasan sempadan pantai.

Ketua DPP GAPERNAS, Happy A. Zalukhu, menegaskan kasus ini harus dilihat menyeluruh, bukan sekadar sengketa batas.

“Prinsip dasar aturan telah dikangkangi. Ini bukan hanya soal pekarangan, tapi soal tata ruang, sempadan pantai, dan pemanfaatan ruang laut,” kata Happy.

Menurutnya, Perda RTRW Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 mengatur sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, sejalan dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Untuk bangunan di atas lahan hasil reklamasi, ada kewajiban perizinan berlapis yang tidak boleh dilompati:

*1. KKPR / PKKPR* untuk kesesuaian dengan RTRW/RDTR melalui ATR/BPN atau Dinas PMPTSP lewat OSS.
*2. Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)* karena dampak reklamasi terhadap pesisir dan laut, melalui KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup.
*3. PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)* sebagai izin dasar pemanfaatan ruang laut hasil reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
*4. PBG dan SLF* pengganti IMB untuk memastikan bangunan aman dan laik fungsi sebelum dan sesudah konstruksi.

“Yang paling penting bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi memastikan persoalan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, data, dan ketentuan yang berlaku. Periksa status tanah, batas sempadan, kesesuaian tata ruang, hingga PKKPRL dan PBG,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Desa Sifalaete Tabaloho belum menjelaskan rinci kronologi perubahan jadwal klarifikasi. Pihak RSU Bethesda juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pemanfaatan lahan.

DiscoveryNews.Id membuka ruang hak jawab.

Editor: Red

Haris
Author: Haris

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang
https://accesstrade.co.id/voucher/1752eca3e710aaf

Komentar