Informasi dihimpun, kasus bermula dari lowongan kerja yang disebar melalui media sosial. Para pencari kerja mengikuti proses rekrutmen dan diminta membayar uang dengan dalih biaya administrasi. Setelah pembayaran dan penandatanganan surat penempatan kerja, mereka justru dinyatakan tidak diterima. Uang disebut tidak dikembalikan.
Sejumlah korban mengaku telah berulang kali mendatangi kantor PT Elegan Mauliate Sukses di Jl. Daan Mogot KM 14,5 Point 8 Apartemen, Blok A No. 6, RT.2/RW.14, Duri Kosambi, Jakarta Barat, untuk klarifikasi. Namun belum ada penyelesaian.
Momen Terbaik Hari Ini
Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.
Perwakilan korban, Deseri Harefa, menilai persoalan tidak bisa dianggap sekadar tidak lolos seleksi.
“Yang harus diperiksa adalah bagaimana proses sejak awal berlangsung, siapa yang meminta dan menerima uang, apa dasar pungutannya, mengapa surat penempatan kerja dibuat dan ditandatangani, kemudian mengapa calon pekerja dinyatakan tidak diterima dan uang tidak dikembalikan. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” ujar Deseri, Kamis 25 September 2026.
Deseri menyebut telah membuka ruang penyelesaian kekeluargaan.
“Saya sudah berupaya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berlarut-larut. Namun sampai saat ini kami menilai belum ada itikad baik yang serius dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena itu kami meminta APH dan instansi terkait mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Secara regulasi, rekrutmen dan penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 38 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait perlindungan proses dan biaya penempatan. Jika ditemukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, peristiwa dapat diuji berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap merujuk hasil penyelidikan dan alat bukti.
Deseri mendesak APH memeriksa bukti pembayaran, komunikasi korban dengan perusahaan, unggahan lowongan, surat penempatan kerja, pihak yang terlibat rekrutmen, serta aliran dana.
“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Kita meminta hukum bekerja. Periksa fakta, periksa bukti, telusuri aliran uang, periksa surat penempatan kerja, dan panggil pihak-pihak terkait. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan justru menjadi korban,” kata Deseri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Elegan Mauliate Sukses belum memberikan keterangan resmi. http://DiscoveryNews.Id membuka ruang hak jawab.
Editor: Red
Author: Haris
Dukung Jurnalisme Independen Discovery News
Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.
☕ Dukung Sekarang









Komentar