oleh

Terkait Pangkalan Gas LPG 3 Kg Milik Sunarno Jual Diatas HET Diskoperindag Sebut Itu Ada Sanksi

Discovery news.id – Tanjab Barat (Jambi) Terpantau dan terkonfirmasi oleh wartawan ini dilapangan, Sunarno sudah sekian lama mengambil keuntungan yang tidak layak ia ambil dari hasil menjual Gas LPG 3 Kg yang bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi(HET) sepertinya dia tidak mau rugi dari keuntungan, atau mesesuaikan agar konsumen tidak merasa tertekan.

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. mengatakan, Sabtu 26/09/2026, lewat Chats WhatsApp, Pangkalan wajib mengikuti aturan, Pangkalan jika sudah di berikan pembinaan oleh terkait, baik tokoh masyarakat, desa dan kecamatan masih juga melanggar maka dapat di berikan sanksi tegas, desa dan dinas dapat mengusulkan sanksi pada Hiswana Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan tembusan Agen yg bersangkutan. Sampai ke sanksi pencabutan izin operasional, katanya.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan (Kadis Perindag) saat diminta tanggapan nya, lewat kontak WhatsApp, bungkam tidak ada jawaban sama sekali, sehingga berita ini dimuat.

Selanjutnya, Salah seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak dapat disebutkan dengan detail identitasnya, ianya minta Sunarno Milik pangkalan resmi gas LPG 3 Kg, yang berdomisili di jalan Balam, Desa Lampisi. Kecamatan Renah Mandaluh. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi.

Sunarno pemilik pangkalan tersebut, selain dari sanksi yang akan disebutkan oleh Diskoperindag, maka diminta Sunarno juga harus diberi sanksi yang sudah ditentukan dalam UU Perlindungan konsumen,  UU nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang metetapkan harga atau penjualan diatas ketentuan kepada konsumen.

Kalau tidak maka ia melanggar aturan penjualan, didalam pasal 62 ayat 1 juncto, pasal 8 ayat 1, pelanggar terancam sanksi Pidana dan denda besar, begitu juga yang tertuang dalam UU migas nomor 22 tahun 2001, pasal 53, itu juga mejelaskan penyalahgunaan angkutan dan penjualan gas LPG 3 kg, maka terancam penjara hukuman maksimal 3 tahun.

Dilanjutnya, Sunarno sudah sekian kali mendapat teguran, baik dari Wartawan, LSM, bahkan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat Renah Mandaluh juga sudah memberi teguran, namun semua teguran tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak di perdulikan oleh Sunarno, katanya.

Salah seorang punya warung di Desa Lampisi, saat ditanya oleh wartawan ini, tentang dia membeli dan berapa harga pertabung, ia mengatakan dia membeli Gas LPG 3 Kg dipangkalan Sunarno, dengan harga Rp.25.000 pertabung, itu harga dari awal dia buka usaha pangkalan Gas, katanya.( JANGCIK )

Jangcik
Author: Jangcik

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar