Jakarta, discoverynews.id—25 September 2026.Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengingatkan kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran program revitalisasi sekolah.
Kepala sekolah dan P2SP juga diminta aktif berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran, praktik korupsi, maupun persoalan hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung RI, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi PPI pada Subdirektorat IV.C Jamintel Kejaksaan Agung RI, Deni Alvianto, S.H., M.M., M.H., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi.
Dalam pelaksanaan program tersebut, pengelolaan anggaran perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan pekerjaan juga diharapkan dilaksanakan secara terbuka, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu langkah preventif apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, berbagai kendala dapat dikonsultasikan sejak awal agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan anggaran yang tertib diharapkan dapat memastikan program revitalisasi berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Source kabar Patroli












Komentar