KALBAR,SANGGAU, Discoverynews.id ~ Jalur-jalur perbatasan yang membelah lebatnya hutan Indonesia dan Malaysia kembali menjadi panggung pergerakan gelap jaringan narkotika internasional pada Sabtu, 26 September 2026.
Ketenangan kawasan perbatasan mendadak pecah ketika ketajaman naluri serta kejelian personel keamanan gabungan berhasil membongkar upaya penyusupan barang haram bernilai fantastis.
Penindakan presisi yang memadukan kekuatan lintas instansi ini membuktikan bahwa pengawasan di garis terdepan teritorial Republik Indonesia tidak pernah mengendur sedikit pun dari ancaman luar.
Aksi penyergapan bernilai strategis tersebut melesat pada Sabtu, 26 September, di mana operasi senyap dilangsungkan dengan tingkat ketelitian tinggi di lintasan rawan.
Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Entikong bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyisir kawasan strategis demi mencegat pergerakan pelaku penyelundupan.
Penjagaan ketat di titik-titik rawan menjadi kunci utama dalam mematahkan strategi para pelaku yang memanfaatkan kelengahan geografis perbatasan Kalimantan Barat.
Operasi penindakan intensif ini dipusatkan secara khusus di wilayah Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang dikenal memiliki aksesibilitas tinggi menuju garis batas negara.
Di lokasi yang dikelilingi medan rimbun tersebut, petugas gabungan dari Tim Bea Cukai Entikong, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI.serta personel Kepolisian Resor Sanggau bersiap mencegat setiap pergerakan mencurigakan.
Sinergi nyata antara tiga pilar keamanan negara ini berhasil mempersempit ruang gerak jaringan gelap yang kerap memanfaatkan jalur darat tersembunyi.
Momentum penting terjadi saat sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria berinisial JS melintas dengan gestur yang memicu kecurigaan petugas di lapangan.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan yang telah bersiap langsung melakukan penghentian secara terukur dan penggeledahan menyeluruh terhadap pengendara beserta kendaraan yang digunakannya.
Kejelian petugas terbukti tepat saat memeriksa muatan bawaan yang diangkut oleh pelaku di sepanjang rute pelariannya tersebut.
Dari hasil penggeledahan terukur di lokasi kejadian, petugas menemukan sebanyak 13 bungkusan tersimpan rapi yang di dalamnya berisi bongkahan kasar kristal putih diduga kuat merupakan zat narkotika berbahaya.
Setelah dilakukan penimbangan awal secara detail oleh tim ahli, barang bukti tersebut mencatatkan berat bruto mencapai 13.398 gram atau setara dengan 13,3 kilogram.
Jumlah yang sangat masif ini mempertegas besarnya potensi kerusakan yang berhasil dicegah masuk ke tengah masyarakat Indonesia.
Pelaku berinisial JS beserta seluruh barang bukti 13,3 kilogram kristal putih dan unit sepeda motor langsung diamankan di bawah pengawalan ketat menuju markas untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.
Langkah tegas ini diambil guna membongkar seluruh alur distribusi serta melacak aktor intelektual di balik penyelundupan lintas negara tersebut.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas keamanan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi kejahatan narkotika di wilayah hukum Indonesia.
Atas perbuatan nekadnya melintasi batas negara membawa barang terlarang, tersangka JS kini terancam hukuman berat berdasarkan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penindakan sukses di Kabupaten Sanggau ini tidak hanya menggagalkan peredaran racun berbahaya, tetapi juga mempertegas komitmen penuh sinergi TNI, Bea Cukai, dan Polri dalam menjaga kedaulatan serta keselamatan bangsa di perbatasan negeri.
(Tim/Red)










Komentar