oleh

Klarifikasi Ketua DPC LPRI Nganjuk Terkait Polemik Watu Lawang & Laporan Persekusi / Intimidasi Oknum Perangkat Desa Ngliman

 



**NGANJUK** discovernews.id 
– Isu terkait pembangunan destinasi wisata "Watu Lawang" di Kabupaten Nganjuk sempat memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

 Menanggapi hal tersebut, Joko  Siswanto, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan Republik Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk, memberikan pernyataan resmi mengenai sikap lembaganya.

Dalam keterangannya, Joko Siswanto menegaskan bahwa pada awalnya ia memandang proyek Watu Lawang sebagai program positif untuk meningkatkan pariwisata daerah. Namun, ia memilih bersikap netral dalam dinamika LSM pendukung maupun penolak.

"Saya melihat ini konteksnya sebagai lembaga pengawas hanya satu: kalau memang untuk kemajuan silakan, tapi kalau di luar itu kami tidak mau ikut campur," ujar Joko saat ditemui awak media.

Selain membahas polemik Watu Lawang, Joko Siswanto juga menyoroti insiden yang terjadi di area Makam Desa Ngliman. Ia meluruskan kesalahpahaman yang beredar terkait pemasangan *banner* atau spanduk di pintu masuk makam tersebut.

 Menurut Joko , ada tiga oknum yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan intimidasi terhadap 3 ormas / LSM  tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STT/LPM/267/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES NGANJUK tertanggal 26 September 2026, terlapor dalam kasus tersebut adalah perangkat desa setempat, yaitu Sdr. Agus Fredy F., Lk. (Sekdes Desa Ngliman), Sdr. Bambang Heru Sudarman, Lk. (Kasun Brono), dan Sdr. Sholeh Sundata, Lk. (Kasun Ngliman).

Joko Siswanto menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan intimidasi secara lisan karena korban dilarang menggunakan ponsel atau merekam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah desa.

"Itu murni Mas Sugito mendampingi anak buahnya, nggak ada polemik lain sebenarnya. Cuma kesalahpahaman di sini saja. 
Karena itu ada intimidasi persekusi dari salah satu tiga unsur perangkat desa... yang sudah dilaporkan tadi malam," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LPRI berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum tanpa adanya provokasi antar elemen masyarakat. Pihak kepolisian Polres Nganjuk kini telah menerima laporan tersebut dan dijadwalkan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para saksi dan terlapor. 

Asrul / And
**Redaksi Jawa Timur**
Discoverynews.id / Tim

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

 

**NGANJUK** discovernews.id

– Isu terkait pembangunan destinasi wisata “Watu Lawang” di Kabupaten Nganjuk sempat memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

 

Menanggapi hal tersebut, Joko Siswanto, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan Republik Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk, memberikan pernyataan resmi mengenai sikap lembaganya.

 

Dalam keterangannya, Joko Siswanto menegaskan bahwa pada awalnya ia memandang proyek Watu Lawang sebagai program positif untuk meningkatkan pariwisata daerah. Namun, ia memilih bersikap netral dalam dinamika LSM pendukung maupun penolak.

 

“Saya melihat ini konteksnya sebagai lembaga pengawas hanya satu: kalau memang untuk kemajuan silakan, tapi kalau di luar itu kami tidak mau ikut campur,” ujar Joko saat ditemui awak media.

 

Selain membahas polemik Watu Lawang, Joko Siswanto juga menyoroti insiden yang terjadi di area Makam Desa Ngliman. Ia meluruskan kesalahpahaman yang beredar terkait pemasangan *banner* atau spanduk di pintu masuk makam tersebut.

 

Menurut Joko , ada tiga oknum yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan intimidasi terhadap 3 ormas / LSM tersebut.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STT/LPM/267/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES NGANJUK tertanggal 26 September 2026, terlapor dalam kasus tersebut adalah perangkat desa setempat, yaitu Sdr. Agus Fredy F., Lk. (Sekdes Desa Ngliman), Sdr. Bambang Heru Sudarman, Lk. (Kasun Brono), dan Sdr. Sholeh Sundata, Lk. (Kasun Ngliman).

 

Joko Siswanto menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan intimidasi secara lisan karena korban dilarang menggunakan ponsel atau merekam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah desa.

 

“Itu murni Mas Sugito mendampingi anak buahnya, nggak ada polemik lain sebenarnya. Cuma kesalahpahaman di sini saja.

Karena itu ada intimidasi persekusi dari salah satu tiga unsur perangkat desa… yang sudah dilaporkan tadi malam,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak LPRI berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum tanpa adanya provokasi antar elemen masyarakat. Pihak kepolisian Polres Nganjuk kini telah menerima laporan tersebut dan dijadwalkan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para saksi dan terlapor.

 

Asrul / And

**Redaksi Jawa Timur**

Discoverynews.id / Tim

Guntur
Author: Guntur

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar