GARUT discovery news.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 28.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD. 01/05/2026 atas LKPD Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya penerima BLT DBHCHT yang tidak sesuai kriteria serta adanya pungutan terhadap penerima bantuan. Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena temuan serupa juga pernah muncul dalam pemeriksaan tahun 2024.
Pada tahun 2025, sebanyak 24 penerima BLT DBHCHT ditemukan tidak sesuai kriteria, dengan status antara lain direktur, bagian pemasaran, tenaga administrasi dan lainnya. BPK juga menemukan lima penerima di Desa Sukaraya yang bukan buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh maupun buruh pabrik, melainkan berstatus sebagai tenaga keamanan, pelajar dan ibu rumah tangga.
Tidak berhenti pada persoalan salah sasaran, BPK juga menemukan adanya pungutan kepada penerima BLT DBHCHT, antara lain sebesar Rp300.000 dan Rp250.000 per penerima pada sejumlah lokasi.
Masalah Berulang, Bukan Sekadar Administrasi
Sail Maarij, selaku Bidang Soskesra HMI Garut menilai temuan tersebut harus dilihat sebagai persoalan tata kelola yang serius.
“Kalau persoalan yang sama ditemukan kembali setelah sebelumnya juga ditemukan pada 2024, pemerintah daerah harus menjelaskan mengapa perbaikan dan rekomendasi sebelumnya belum mampu mencegah persoalan yang sama terulang,” tegasnya.
Menurut HMI Cabang Garut, BPK juga menemukan bahwa pengawasan Dinas Sosial belum menjangkau kondisi setelah bantuan diterima oleh masyarakat. Pemantauan dilakukan pada proses penyaluran, tetapi tidak sampai memastikan bantuan diterima secara utuh oleh penerima. Selain itu, penyaluran BLT DBHCHT belum melibatkan Inspektorat Daerah dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan.
“Bantuan sosial adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial justru menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” ujar Sail.
HMI: Berani Evaluasi
HMI Cabang Garut meminta Pemerintah Kabupaten Garut tidak berhenti pada pengembalian uang atau penyelesaian administratif.
Menurut HMI, apabila terdapat pungutan yang terbukti melanggar ketentuan, harus ditelusuri secara jelas siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa pungutan tersebut dilakukan.
Ketua Umum HMI juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan, verifikasi, penetapan, penyaluran dan pengawasan BLT DBHCHT, termasuk terhadap perangkat daerah yang terlibat.
“Yang harus diperbaiki bukan hanya data penerimanya. Sistem pengawasannya juga harus diperbaiki. Kalau kesalahan terus berulang, tentu harus ada evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab,” kata Yusup ( Ketum HMI Garut)
HMI Cabang Garut Sampaikan 8 Tuntutan
Atas persoalan tersebut, HMI Cabang Garut melalui Bidang Soskesra menyampaikan tuntutan:
1. Mendesak Bupati Garut melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Sosial beserta pejabat terkait, dan memberikan sanksi atau mencopot pejabat apabila terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
2. Menghentikan segala bentuk pungutan terhadap penerima BLT DBHCHT serta memastikan masyarakat menerima bantuan secara utuh.
3. Mendesak Inspektorat Kabupaten Garut mengusut pihak yang melakukan atau meminta pungutan, termasuk menelusuri aliran dan tujuan pungutan tersebut.
4. Melakukan verifikasi ulang seluruh data penerima BLT DBHCHT agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
5. Memastikan Inspektorat terlibat sejak awal proses, mulai dari pendataan, penetapan, penyaluran hingga bantuan benar-benar diterima masyarakat.
6. Mengevaluasi seluruh perangkat daerah yang terlibat, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pertanian serta Disperindag ESDM, dalam proses pendataan, verifikasi, penetapan dan pengawasan.
7. Membuka kepada publik perkembangan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, pungutan terorganisir atau perbuatan melawan hukum lainnya, HMI mendesak dan akan mengawal agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Pengembalian uang tidak boleh otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum apabila unsur pelanggaran pidana ditemukan.
“Salah satu sunat yang diharamkan ialah menyunat bantuan yang menjadi hak masyarakat.” ungkap Yusup
















Komentar