Pelalawan,DiscoveryNews.id. — Ketikan jari tak terkendali berujung laporan polisi.
Redaksi WartaNewsTV menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik akun TikTok “Pejuang Rantau” terkait dugaan intimidasi, penghinaan, dan tuduhan terhadap wartawan WartaNewsTV melalui pesan langsung (DM) ke akun WartaNewsTV, Selasa 29 September 2026.
Peristiwa itu terjadi setelah WartaNewsTV menerbitkan berita berjudul: “Pasar malam desa Ukui diduga menyediakan gelanggang perjudian rokok 303, berkedok permainan.”
Berita tersebut disusun berdasarkan temuan wartawan di lapangan dan diproses secara jurnalistik.
Setelah berita tayang, akun “Pejuang Rantau” diduga mengirimkan sejumlah pesan kepada wartawan. Dalam percakapan yang kini didokumentasikan redaksi, terdapat kata-kata yang dinilai menyerang pribadi wartawan dan institusi media, seperti “bodoh”, “tidak ada otaknya”, hingga tuduhan pekerjaan media hanya “menguras uang masyarakat” dan tidak halal.
Akun tersebut juga mempertanyakan apakah wartawan sudah mendapat izin pemilik usaha untuk meliput pasar malam.
Redaksi WartaNewsTV menegaskan menghormati kritik. Keberatan terhadap pemberitaan bisa disampaikan lewat mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab dan hak koreksi. Bukan lewat DM berisi penghinaan.
“Kami menghormati kritik dan keberatan terhadap pemberitaan. Namun jika terdapat dugaan penghinaan, intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, kami akan menempuh jalur yang tersedia sesuai hukum. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif,” tegas Pimpinan Redaksi WartaNewsTV.
Redaksi mengaku telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar percakapan, informasi akun, dan materi komunikasi lainnya. Bukti itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditelusuri sesuai prosedur.
WartaNewsTV juga menegaskan tidak akan menyebar identitas pribadi pemilik akun sebelum diverifikasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Untuk kajian hukum, redaksi merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2 Januari 2024, terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur larangan menghambat atau menghalangi tugas kewartawanan.
Untuk pidana umum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga menjadi bahan kajian.
Namun penentuan pasal, status hukum, dan apakah perbuatan memenuhi unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
WartaNewsTV menegaskan langkah hukum ini bukan untuk membatasi kritik masyarakat, melainkan untuk memastikan persoalan diselesaikan lewat mekanisme hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan, dengan data yang bisa diverifikasi. Kritik dipersilakan, tapi tanpa penghinaan, intimidasi, dan ancaman.
Tim
Red












Komentar