Gunungsitoli, DiscoveryNews.id — Badan Gizi Nasional (BGN) diduga menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Afia di Kota Gunungsitoli. Penghentian tersebut diduga terkait pelanggaran unprosedur dan maladministrasi.
Langkah BGN itu diapresiasi oleh mitra resminya, Yayasan Gema Bangsa Niasindo. Ketua Yayasan, *Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., menyatakan SPPG Afia dengan ID NGNA6UAV yang beralamat di Jl. Lintas Gunungsitoli – Tuhemberua Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, telah berjalan tanpa koordinasi dengan yayasan.
Momen Terbaik Hari Ini
Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.
“Layaknya kiasan sepah manis pahit dibuang, SPPG Afia telah mengabaikan etika kelembagaan karena sama sekali tidak pernah lagi melibatkan pihak yayasan dalam koordinasi, pelaksanaan program, maupun pengambilan keputusan,” kata Martin dalam siaran pers, Selasa 29 September 2026.
Dua minggu pasca launching langsung putus komunikasi
Martin menjelaskan, hubungan awal dengan investor SPPG Afia berjalan harmonis. Mulai dari input data di portal yayasan, upload video persiapan, hingga launching operasional dapur pada 13 Oktober 2025 yang dihadiri langsung Ketua Yayasan atas undangan Kepala SPPG.
Namun diduga, dua minggu pasca launching, komunikasi terputus. Yayasan mengirimkan surat undangan untuk pembuatan perjanjian kemitraan agar mengikat diri ke yayasan, namun diduga tidak ditanggapi.
> “Namun hal tersebut sampai sekarang tidak pernah dilakukan. Bahkan SPPG Afia masih menggunakan nama yayasan yang berjalan secara sepihak,” ujarnya.
Yayasan menduga, dalam administrasi sudah tidak ada nama Ketua Yayasan, baik dalam perjanjian kerjasama dengan BGN, proposal permohonan dana, penerimaan dana hibah Makanan Bergizi Gratis (MBG), hingga laporan pertanggungjawaban.
Padahal dalam portal resmi, mitra BGN yang tercatat adalah Yayasan Gema Bangsa Niasindo atas nama Martin Jaya Halawa.
Atas dugaan tersebut, yayasan telah melayangkan pengaduan resmi kepada Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN melalui KPPG Medan dengan Nomor 08/Y-GBNI/GST/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun perwakilan PIC atau investor diduga tidak datang.
Yayasan lepas tangan soal relawan
Terkait aksi relawan yang datang ke SPPG Afia pekan lalu pasca penghentian operasional, Yayasan menegaskan tidak bertanggung jawab.
“Relawan-relawan tersebut belum pernah mengikatkan diri ke yayasan atau tidak pernah terdaftar secara resmi di pangkalan data yayasan. Sehingga kami belum pernah mendaftarkan sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sudah didaftarkan, maka ada dugaan penyelewengan tanpa sepengetahuan kami,” tegas Martin.
Ia juga menanggapi pernyataan Kepala SPPG yang menolak keputusan BGN dengan alasan tidak ada kejadian keracunan.
“Pandangan kami lain. Ini sangat menonjol, dimana mitra strategis BGN adalah yayasan yang tidak pernah dilibatkan. Adanya dugaan unprosedur operasional, unprosedur permohonan dana, unprosedur penerimaan dana hibah, unprosedur laporan pertanggungjawaban, serta maladministrasi,” jelasnya.
Tiga sikap resmi yayasan:
1. Segala kegiatan SPPG Afia saat ini berjalan tanpa sepengetahuan, persetujuan, dan pengawasan yayasan.
2.Yayasan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum relawan SPPG Afia.
3. Yayasan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
Aturan MBG yang diduga dilanggar
Berdasarkan dokumen resmi BGN, terdapat aturan ketat yang diduga dilanggar SPPG Afia:
1. Surat Edaran BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Minimal SPPG. Mengatur kewajiban yayasan sebagai penanggung jawab program. SPPG yang tidak melibatkan yayasan dan tidak memenuhi standar dapat dikenai suspend mayor atau penghentian sementara operasional. Insentif Rp6 juta per hari dihentikan hingga pemenuhan ketentuan dibuktikan. d001
2. Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG. Dalam Juknis disebutkan:
– Dilarang memulai operasional tanpa penetapan dan tanpa penempatan Kepala SPPG.
– Dilarang memanipulasi jumlah penerima manfaat.
– Penerima bantuan wajib menyiapkan administrasi yayasan, mengajukan proposal, dan membuat laporan keuangan 2 mingguan, bulanan dan tahunan.
– Wajib menyediakan asuransi kecelakaan kerja (BPJS) kepada relawan SPPG.
– Pelanggaran terhadap PKS dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin. da43
3. Kewajiban 3 Sertifikasi Wajib. Berdasarkan SE BGN terbaru, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Air Layak Pakai dalam 1 bulan. Jika tidak dipenuhi, BGN tidak ragu melakukan penutupan operasional.
4. Undang-Undang yang mengancam jika ada penyimpangan dana atau pangan tidak aman:
– UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 & 140: Mengedarkan pangan tidak aman dapat dipidana 2-5 tahun dan denda Rp4-10 miliar.
– KUHP Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan orang luka/meninggal dapat dipidana hingga 5 tahun.
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika korban anak sakit/trauma, pidana hingga 10-15 tahun.
– UU Tipikor:Jika keracunan terjadi karena korupsi bahan, kualitas diturunkan demi untung, pidana 4-20 tahun.
Dengan dasar aturan tersebut, langkah BGN melakukan suspend sementara terhadap SPPG Afia diduga sudah sesuai prosedur pengawasan.
Melalui rilis ini, yayasan mengimbau masyarakat, mitra kerja, dan instansi terkait untuk selalu melakukan verifikasi administrasi terhadap pihak yang mengatasnamakan Yayasan Gema Bangsa Niasindo.
Penulis: Tim
Editor : Red.
Author: Haris
Dukung Jurnalisme Independen Discovery News
Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.
☕ Dukung Sekarang














Komentar