oleh

DidugaMenghindar Saat Dikonfirmasi Dana BOSP Rp238 Juta, Kepsek SMPN 1 Sirombu Terancam Langgar UU KIP dan Permendikbud

Nias Barat Sumatera Utara,DiscoveryNews.id.– Kepala UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Everton Laia, S.Pd, diduga menghindari wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait realisasi anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun Anggaran 2026 senilai *Rp238.720.000. Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2026 di lingkungan sekolah.

Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai pejabat publik, Everton Laia memilih pergi dan berdalih harus segera menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Sikap tidak kooperatif tersebut terekam dan memicu kecurigaan publik akan ketidakberesan pengelolaan dana pendidikan.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Padahal, sebagai penerima dana APBN, Kepala Sekolah wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Tindakan menghindar dari konfirmasi pers diduga melanggar sejumlah regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 dan Pasal 7 menegaskan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat. Dana BOSP adalah uang negara yang wajib diketahui publik peruntukannya.

2. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP
Pasal 40 secara tegas mengatur bahwa sekolah wajib mempublikasikan dan melaporkan penggunaan dana BOSP secara transparan melalui papan informasi sekolah dan media yang mudah diakses masyarakat, serta mempertanggungjawabkannya.

3. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler
Mengatur bahwa pengelolaan BOSP harus berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Rincian Rp238 Juta Yang Disorot

Berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diperoleh, dana Rp238.720.000 tersebut dialokasikan ke 8 standar, empat di antaranya menjadi sorotan utama tim investigasi:

1. Pengembangan Sarana dan Prasarana – Rp62.627.400
Khusus untuk pemeliharaan prasarana lahan dan bangunan sebesar Rp16.712.400. Kondisi fisik sekolah di lapangan dipertanyakan kesesuaiannya dengan anggaran tersebut.

2. Pengembangan Pengelolaan – Rp59.670.600*
Di dalamnya terdapat belanja ATK sebesar Rp11.901.100 dan belanja perjalanan dinas koordinasi ke Dinas Pendidikan Rp7.200.000. Nilai ini diduga terjadi mark-up dan tidak wajar. Selain itu, muncul informasi bahwa sejumlah kewajiban operasional sekolah belum dibayarkan padahal anggaran telah dicairkan.

3. Pembayaran Daya dan Jasa – Rp15.289.000
Terdiri dari pembayaran listrik Rp4.200.000 dan jasa internet Rp11.089.000. Alokasi ini diduga tidak sesuai dengan tarif riil pemakaian sekolah.

4. Sistem Penilaian – Rp29.920.000*
Anggaran untuk simulasi Asesmen Nasional dan penyusunan kisi-kisi soal yang menyerap puluhan juta rupiah, dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan dan outputnya.

*Desakan Audit Inspektorat

Pemerhati pendidikan di Nias Barat mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

“Jika seorang Kepala Sekolah sampai kabur saat dikonfirmasi wartawan terkait dana BOSP, ini preseden buruk. Ini sudah melanggar UU KIP. Kami minta Inspektorat segera memanggil dan memeriksa Kepsek SMPN 1 Sirombu. Ini demi menyelamatkan uang negara untuk hak siswa,” tegas sumber pemerhati pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Everton Laia, S.Pd belum berhasil memberikan hak jawab. masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.

Editor: Red

Haris
Author: Haris

Komentar